DINAS PUPR KAB.BOGOR ANTI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ??





Media Mata Bind Kabupaten Bogor - 01-03-2021, Kecurigaan akan adanya ORANG KUAT sebagai TAMENG/BEKING bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor perlahan tapi pasti mulai muncul di masyarakat.

Keengganan ataupun peng-abai-an pihak Dinas PUPR untuk memberikan Informasi Publik terkait pertanyaan pihak Media yang melaksanakan tugas berdasar UU.PERS No.40/1999 serta kewajiban Dinas PUPR terkait UU.KIP No.28/2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik kiranya dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap DUA (2) UU sekaligus serta akan dapat menimbulkan suatu kecurigaan akan adanya OKNUM ORANG KUAT sebagai beking.




Pihak Dinas PUPR Kab. Bogor dengan penuh kepercayaan diri sanggup mengabaikan *pertanyaan tertulis resmi* dari salah satu redaksi media tertanggal 03-02-2021 yang mempertanyakan tentang Proyek Jembatan KALIBARU-2 yang terletak pada Jalan lingkar Kebun Raya Cibinong (Botanical Garden) kecamatan Cibinong, Kab. Bogor.




Aroma peng-ABAI-an terhahap awak mediapun tercermin saat menerima beberapa awak media dari MediaMataBind.my.id yang coba melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas informasi tentang proyek jembatan mangkrak tersebut (salah satunya-red) dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kab. Bogor di Jalan Tegar Beriman tertanggal 24-02-2021, namun hanya dipertemukan dengan seseorang yang mengaku sebagai Ajudan KADIS di ruang parkiran mobil pada lantai basement Gedung Dinas PUPR, namun sangat disayangkan pula ternyata AJUDAN KADIS PUPR tersebut banyak menyatakan "TIDAK TAHU" atas pertayaan yang disampaikan serta tidak bersedia untuk memberikan informasi lanjutan ataupun nomor kontak seseorang lainnya yang dapat memberikan informasi valid yang diperlukan. 




Proyek yang dapat terklasifikasi sebagai proyek terkatung-katung bahkan MANGKRAK (bila dilihat dari sisi waktu pelaksanaan dan hasil akhirnya) tersebut, sungguh sangat mengganggu pandangan dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari warga yang berlalu-lalang melalui Jalan Raya Utama Jakarta-Bogor karena jelas terlihat bahwa proyek tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar proyek yang cukup parah dengan bekas pengerukan tanah yang dipergunakan sebagai media urukan bagi pembangunan jembatan tersebut.
====
"Uang untuk Proyek kakap dengan nominal anggaran sebesar Rp. 8.028.900.00 (Delapan Milyar Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tersebut bila dipergunakan untuk pemberian BST bagi warga..akan dapat memberikan manfaat bagi 26.763 KK di mana setiap KKnya terima Rp. 300.ribu.
Hal tersebut pastinya jauh lebih bermanfaat dibanding dengan digunakan Pembangunan Jembatan yang akhirnya malahan MANGKRAK bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan." ungkap Ricard Purba (52) selaku salah seorang Relawan dari Forum Komunikasi Antar relaWAN (FORKAWAN) kepada MediaMataBind.my.id

"Sepinya pemberitaan dan respon pengawasan atas berbagai proyek yang diduga 'kurang beres' dalam lingkup Dinas PUPR kab. Bogor selama ini tentunya berpotensi menimbulkan dugaan akan adanya ORANG KUAT yang telah berhasil untuk mengkordinasikan dan mengkondisikan berbagai pihak yang seharusnya berperan dalam fungsi pengawasan." imbuh Ricard yang juga sebagai Ketua Kelompok Ramah Lingkungan (KRL) sekitar Proyek Jembatan Mangkrak tersebut.
---
Hardadi S.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama