IPWL GMDM Kabupaten Bogor Di Resmikan DPD GMDM Jawa Barat




MEDIA MATA BIND, BOGOR - Acara Peresmian Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah dan Mengobati (IPWL GMDM) Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) DPK Kabupaten Bogor ini sebagai bentuk rasa syukur dengan telah resminya IPWL GMDM  Bakornas DKP Kabupaten Bogor sebagai lembaga kesehatan yang memiliki fungsi dan tugas merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Acara ini berlangsung di Mako Rehabilitasi Jalan Pertanian RT 02 RW 02 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Hadir dalam acara tersebut Pengurus IPWL GMDM Jawa Barat, Pengurus IPWL GMDM Kabupaten Bogor,  Forkopimda, serta Unsur Pemerintahan setempat.  



Mahesa Cokro Kusumo Ketua DPD IPWL GMDM  Jawa Barat menyampaikan latar belakang berdirinya  IPL GMDM dilatar belakangi dengan banyak korban jiwa akibat penyalah gunaan Narkotika. Di Indonesia tidak ada satu tempat yang bisa kita klaim bersih dengan Narkoba.

Di negara kita  perhari yang meninggal karena penyalahgunaan narkoba mencapai  50 sampai 100 orang. IPWL GMDM  satu tahun dapat melakukan rehabilitasi sekitar 9000 orang dari jumlah yang dibebankan oleh negara wajib merehabilitasi 2000 pecandu.

Selain rehab inap dan jalan, IPWL GMDM juga memiliki program rehabilitasi berbasis masyarakat. Bentuk programnya dilakukan dengan cara sosialisasi penyuluhan kesemua elemen masyarakat, termasuk posyandu dan dunia pendidikan.

Apalagi, di Bogor ini tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika masuk urutan pertama khususnya jenis ganja. Kemudian sabu dan paling mengkhawatirkan soal obat-obatan jenis G. Karena itu masyarakat harus bekerja sama menjaga kebersamaan untuk melakukan pencegahan dari peredaran narkotika. Paparnya 

Masih kata Mahesa Cokro Kusumo Tahun 2010 saat itu sudah ada 600 IPWL namun seiring waktu dan kami selalu membuat pelaporan dan akhirnya oleh Kementrian Sosial dan BNN tersaring menjadi 160 termasuk di dalamnya IPWL GMDM. 




Saat ini kami  sedang berkonsentrasi melakukan kampanye besar-besaran terkait inisiasi ooleh DPRD Aceh dari Fraksi PKS yang ingin melegalisasikan ganja. Makanya kami tekankan bahwa GMDM seluruh Indonesia konsisten dan komitmen menolak keras legalisasi ganja. 

Pasalnya, ganja merupakan jenis narkotika golongan satu yang hanya bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan jika disalah gunakan bisa menyebabkan orang yang memakainya gila atau meninggal dunia. Tegasnya 

Di tempat yang sama , Ketua IPWL GMDM Bakornas DPK Kabupaten Bogor, Susanto mengaku telah mempersiapkan langkah guna melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai beberapa jenis narkotika.

Khususnya obat-obatan jenis G.  sebagaimana yang telah di sampaikan oleh  Ketua DPD IPWL GMDM Jawa Barat,  kami akan melakukan pendataan terlebih dulu mengenai obat-obatan jenis G. Karena obat jenis ini sudah meresahkan masyarakat, apalagi di Bogor sekarang sudah banyak toko-toko yang buka menjual obat jenis G ini. 

Susanto pun akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Ketua DPD wilayah masing-masing maupun BNN dan pihak-pihak terkait.
Saya berharap, untuk  masyarakat khususnya kaum milenial serta adik-adik yang dibawah umur jangan sampai mengkonsumsi obat-obatan jenis G ini, sebab sangat berbahaya. pungkasnya. 19//02/21 (BUQORI)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama