MEDIA MATA BIND KALBAR -- Kamis tanggal 25 Maret 202 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama tim
dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung melaksanakan/mengeksekusi Pemusnahan
terhadap barang bukti kapal penangkap ikan dan perlengkapannya yang dilakukan
dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah untuk membatasi kerumuman. Kegiatan
eksekusi ini dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat
dengan bekerjasama, didukung dan difasilitasi oleh Kementerian Kelautan
dan perikanan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan dari
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
amar putusan barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti kapal penagkap
ikan dan perlengkapannya dilaksanakan di laut sekitar pulau datok dengan cara kapal
diisi pasir dan dibolongkan
sehingga kapal tenggelam dengan tidak
mengganggu kolam labuh atau ekosistem yang ada dibawahnya. Terdapat 4 kapal
yang akan dimusnahkan, yaitu:
1. Kapal ikan KG.93225 TS (GT115)
2. Kapal ikan BV 5248 TS (GT90)
3. Kapal ikan BV 5688 T (GT 80)
4. Kapal ikan Suria Timur (GT105)
Pemusnahan barang bukti ini
merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan yang sudah inkracht,
sesuai ketentuan undang-undang dimana jaksa adalah melaksanakan keputusan hakim
yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari eksekusi ini tentunya akan memberikan efek
jera terhadap pelaku illegal fishing agar tidak mengulangi
perbuatannya lagi dan orang tidak melakukannya.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND