MEDIA MATA BIND NEWS -- tim penyidik Kejati Kalbar kembali
dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan
penyidikan. Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti
yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama
SERAGI Direktur CV. Kaban Karya Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan
penamanam berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tidak sesuai keadaan sebenarnya
bahwa seharusnya, ybs melakukan penanaman seluas 550 Ha padahal baru ditanami
318,95 Ha.
Akibat perbuatan tersangka tersebut
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04,- Kerugian
tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan
Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2013 pada PT
Perkebunan Nusantara XIII.
Tersangka Seragi ditahan selama 20 hari kedepan.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan
akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Tujuan dengan penegakan hukum yang tegas
diharapkan investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau investasi
di Negara ini terutama di PT.PN XIII. Sehingga kedepan peluang ekonomi semakin
membaik.
Dengan penegakan hukum ini PTPN semakin
kondusif dan membaik atau sehat keuangannya dan disana akan diisi oleh SDM atau
orang-orang yang benar-benar berintegritas
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND