Polres Karawang menggelar Konferensi Pers terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor)


MEDIA MATA BIND KARAWANG -- Kegiatan Konferensi Press  dipimpin langsung oleh Kapolsek Klari Polres Karawang Kompol Ricky Adipratama SH, S.IK. M.M, dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Klari IPDA Anshori

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/76/lll/Jbr/Res Kar/Sek Klari, Tgl 18 Maret 2021. Telah dilaksanakan pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan R2 milik korban yang diparkir di depan rumah dengan menggunakan kunci letter T.
Dengan kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 12:00 WIB, di Perumahan De'kraton Blok H4/31 RT 04 RW 06 Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang" ungkap Kapolsek Klari.


Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) merk atau type: Honda/CBR 150R, nomor polisi T 3342 NC, warna Putih Orange Merah, Tahun 2015, Nomor Rangka MH11KC7115FK065451, Nomor Mesin KC71E1065511, Atas nama pemilik Oky. Adapun kronologis kejadiannya ketika saksi saudari Paramitha (istri korban) pulang dari perumahan Terangsari untuk mengantarkan pesanan makanan, kemudian melihat kendaraan R2 milik saudara Oky tidak ada atau hilang. 

"Selanjutnya korban melaporkan ke pihak berwajib, lalu Kanit Reskrim IPDA M. R. Anshori, S. Tr. K, berikut anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa kendaraan R2 milik korban diduga berada di Ciasem Subang. Ternyata benar kendaraan R2 Honda CBR 150R milik saudara Oky berada di tangan penadah berinisial E" terangnya.


Menurut Kapolsek, setelah hasil dari pengungkapan awal, lalu  dikembangkan kembali, ternyata sepeda motor awalnya dari saudara berinisial H, lalu dilanjutkan pengembangan kembali ternyata, kendaraan R2 berasal dari saudara D, setelah ketiga penadah tersebut ditangkap lalu dilakukan interogasi, ternyata sepeda motor tersebut berasal dari pelaku berinisial W sebagai (Joki) dan pelaku berinisial K sebagai pemetik atau yang mengambil sepeda motor tersebut.

Peristiwa kehilangan itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) perumahan De'kraton Blok H4 31 RT 04 RW 06 Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dan toko minimarket Alfamart Purwasari. Dengan barang bukti (BB) yang disita seluruhnya ada 9 unit kendaraan R2 dari hasil kejahatan, diantaranya; 

-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/CBR 150R. Nomor polisi T 3342 NC warna Putih Orange Merah Tahun 2015 Nomor Rangka MH11KC7115FK065451, Nomor Mesin KC71E1065511 Atas nama pemilik OKY 
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda Beat Street Nomor polisi T 2141 ZD warna Hitam Tahun 2019 Nomor Rangka MH1JFZ215KK721980, Nomor Mesin JFZ2E1720789.
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/Beat tidak ada nomor polisi warna Putih Tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFZ110HK851448, Nomor Mesin JFZ1E1828853.
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/Beat Nomor polisi D 2665 SBG warna Putih Tahun 2018 Nomor Rangka MH1JM2114HK447131 Nomor Mesin JM21E1419820.
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/Beat Nomor polisi B 6983 WUD warna Hitam Tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFZ132KK362610, Nomor Mesin JFZ1E3362721.
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/Revo tidak ada nomor polisi warna Hitam Tahun 2005 tidak ada nomor rangka dan nomor mesin rusak
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type: honda/Beat Street. Nomor polisi nomor polisi T 2759 RK warna Hitam Tahun 2017 Nomor rangka MH1JFZ217KK643184 Nomor mesin JFZ2E164 1945
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda/Beat nomor polisi T 3523 MP warna biru tahun 2015 Nomor rangka MH1JFD231EKO74700 Nomor mesin rusak
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha Mio Nomor polisi tidak ada warna Merah Hitam Tahun 2015 Nomor rangka MH32BJ001DJ272051 Nomor mesin rusak.


Berikut alat bukti kejahatan yang digunakan oleh pelaku, adalah :
-Seperangkat kunci letter T
-1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam
-2 (dua) buah handphone merk Brand Code warna Putih dan Merah muda
-1 (satu) buah handphone merk Prince warna Hitam
-2 (dua) buah handphone merk Nokia warna Hitam dan Biru.

Pasal yang dikenakan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana (Ancaman pidana 5 Tahun) dan Pasal 480 KUH-Pidana (Ancaman Pidana 4 Tahun).

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama