USUT MENCARI BERITA SEORANG WARTAWAN DI ANIAYA OLEH SEORANG NARASUMBER di KAB. Bekasi


                                                     poto korban saat di ruang rumah sakit
MEDIA MATA BIND BEKASI RAYA - Lagi lagi tindakan Diskriminalisasi terjadi pada  dua wartawan yang sedang melakukan tugas liputan mencari kebenaran dan konfirmasi.

Kronologi  kejadian berawal dari  Sdr SB (40 thn) wartawan dari salah satu media Online Ontv.com dan Kr(42 thn) wartawan dari media Metropolitan yang hendak konfirmasi dan menggali informasi terkait ramainya pemberitaan tentang PTSL di Desa Lenggahsari.
SM salah satu warga dan juga salah narasumber ( Pelaku) yang ada di dalam pemberitaan PTSL tersebut yang menjadi salah  pelaku dalam kasus tersebut.


Senin 15/03/2021 sekitar pukul 14.55 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiyaan  yang dilakukan oleh NT ( Adik SM) ,yang terjadi di Kampung Bugis Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi,Korban  menderita luka lebam,pada bagian pipi kiri.

KR korban juga yang menjadi sasaran kebringasan SM, sehingga mengalami trauma dan kaget dengan tindakan pelaku mencengkram kerah leher baju KR dam menyeret sepanjang 4 meteran, dan menyebabkan KR menjadi depresi  dan trauma, dan pelaku SM di jerat Pasal 355 , Perbuatan tidak menyenangkan, 
Sardi Ketua  Paguyuban Wartawan  Bekasi (PWB) dan sekitar 40 wartawan yang datang dan mengawal laporan korban di Polsek Cabang Bungin ,mengatakan, kejadian tindak pidana kriminalisasi  dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik adalah salah satu tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, di mana wartawan di lindungi dalam melakukan tugas nya, kata Sardi, Selasa, 16/03/2021.

Dan Kami sesama insan Pers akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku tertangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku dan sesuai UU pers N0,40 tahun 1999, singkat, Sardi
Sementara itu di singgung soal UU Pers No 40 tahun 1999 Sukarman Kapolsek Cabang bungin mengatakan, ini masih dalam penyelidikan dan nanti harus di lengkapi surat Tugas  dan keterangan dari Redaksi, masing masing Korban, ucapnya , senin malam 15/03/2021.
                                                       surat laporan di polsek cabang bungin
dalam mencari informasi yang aktual seorang jurnalis ( jujur dalam menulis ) seharus nya mendapatkan posisi yang sebagaimana mestinya bukan untuk di caci dan di hina seorang jurnalis hanya mencari kebeneran dengan ada nya ini, para jurnalis di seluruh negri ini sangat kecewa dengan ada nya Dsikriminalisasi, semoga dengan ada nya ini kedudukan seorang jurnalis sebagai pilar ke 4 di indonesia.
Semoga kasius ini cepat di usut dan di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, besar harapan kami kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk cepat  di tindak lanuti.

( RIYAN)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama