MEDIA MATA BIND -- Hari ini Selasa 06 April 2021, Tim
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti persidangan
di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 (empat belas) orang
Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga
ratus lima puluh sembilan) kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan agenda
Pembacaan Putusan Hakim.
Majelis
Hakim dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap
para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1. Berkas perkara atas nama Terdakwa
AMU SUKAWI, Terdakwa YONDI CAESARIANTO CITAVAGA, Terdakwa MOH IQBAL SOLEHUDIN
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana
dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No
35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa
dengan pidana mati;
2. Berkas perkara atas nama Terdakwa
BASUKI KOSASIH, Terdakwa ILAN bin
ARIFIN, Terdakwa SUKENDAR, Terdakwa NANDAR dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana
dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No
35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa
dengan pidana mati;
3.
Berkas
perkara atas nama Terdakwa
RISRIS RISMANTO, dan Terdakwa YUNAN FEBDIANTONO, yang dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana
dalam dakwaan Primair melanggar Pasal
114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana
mati;
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa
asal Iran Pakistan yakni Terdakwa HOSSEIN SALARY RASHID dan Terdakwa SAMIULLAH bin NADIR KHAN, sebagaimana
dalam dakwaan Primair melanggar Pasal
114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana
mati;
5. Berkas perkara atas nama Terdakwa
MAHMOUD SALARY RASHID, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati;
6. Berkas perkara atas nama Terdakwa
ATEFEH NOHTANI, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo.
Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati;
7. Berkas perkara atas nama Terdakwa
RISMA ISMAYANTI, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 5 jo. Pasal
10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana
denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun
kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim
tersebut diatas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(K.3.3.1)
(RIYAN)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND