MEDIA MATA BIND JAKARTA -- Hari ini Selasa 06 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Perkara “Kekarantinaan Kesehatan” yang terjadi di Petamburan dan Mega Mendung Kota Bogor, yaitu sebagai berikut:
1.
Perkara tindak pidana “Kekarantinaan
Kesehatan” Nomor : 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim yang terjadi di Petamburan dengan
Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq. Diputus
oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela Perkara Nomor :
221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan
Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Selanjutnya
Majelis Hakim menunda sidang pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan
agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.
2.
Perkara tindak pidana “Kekarantinaan
Kesehatan” Nomor : 226/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim yang terjadi di Mega Mendung Kota
Bogor dengan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad
Riziq. Diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela Perkara Nomor :
226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan
Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Selanjutnya
Majelis Hakim menunda sidang pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan
agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.
3.
Perkara tindak pidana “Kekarantinaan
Kesehatan” Nomor : 222/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim yang terjadi di Petamburan dengan
Terdakwa H. Haris Ubaidillah,S.Pdi, Dkk. Diputus oleh Majelis Hakim dalam
Putusan Sela Perkara Nomor : 222/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim, yang pada pokoknya
menolak keberatan yang diajukan Terdakwa dan Tim
Penasihat Hukum Terdakwa.
Selanjutnya Majelis
Hakim menunda sidang pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan agenda
pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan
saksi-saksi ke persidangan.
Selanjutnya,
sekira pukul 11.10 WIB, Tim JPU membawa kembali para tahanan ke Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menggunakan kendaraan
mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan dari tim
pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dibantu oleh Brimob, Tim Khusus
Anti Bandit Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. (K.3.3.1)
(RIYAN)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND