PENGKLAIMAN GEDUNG GOLKAR KOTA BEKASI - (FPJ) TELAH & FRAKSI PARTAI GOLKAR KOTA BEKASI MEMBANTAH TUDUHAN SODARA ANDI SALIM


MEDIA MATA BIND BEKASI --  FORUM PEJUANG GOLKAR KOTA BEKASI DAN FRAKSI PARTAI GOLKAR KOTA BEKASI mengadakan confrensi pers terkait pemberitaan yang beredar di media sosial pada tanggal 12 april 2021, dari sodara Andi Salim yang mengklaim dan menyampaikan asumsi-asumsi gedung golkar adalaha milik dia menjadi sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.

dan acara ini di lakukan sebagaimana mestinya bantahan tudingan gedung golkar milik sodara andi, di jelaskan oleh FPG dari salah satu sesepuh anggota golkar yang sudah lama menjabat sebagai ketua, menceritakan sejerah dari mana nya terbentuk gedung golkar yang ada di bekasi, 

bahwa dalam penetapan ketua pengadilan Negri Bekasi Nomor. 2/pdt.p.cons/2020/PN.BKS. Jo.No 41/pdt.g/2015/PN.bks.Jo.No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks.Jo.No 59/PDT/2017?PT>BDGtertanggal, 27 november 2020, pada pokok nya mengabulakn permohonan pemohon (Dr. Rahmat Effendi )dan memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri bekasi disertai dengan 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada :

> Andi iswanto Salim uang sebesar Rp. 4.260.000.000 (bunga 6% pertahun untuk 5 tahun ) senilai Rp. 1.278.000.000 total Rp. 5.538.000.0000
> memerintahkan kepada jurus ita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara gara melakukan penawaran kepada Dr. Simon Rp. 4.110.000.000 (bunga 6% per tahun untuk 5 tahun )


dari penetapan pada tangal 14 Desember 2020, pihak pemohon (Dr. Rahmat Effendi) pada tanggal 29 desember 2020 telah menitipkan uang sebsar Rp. 4.260.000.000 ke pemgadilan Negeri Bekasi.

dari peristiwa pemberitaan di media sosial yang menghebohkan kota bekasi pada tanggal 12 april 2021 dari sodara andi salim yang mengatakan mengkalim gedungf golkar yang ada di kota bekasi adalah milik dia.

telah memenuhi/melaksankan isi putusan perdamaian No. 41/Pdt.g/2015/PN.Bks, tanggal 15 juni 2015 agara sodara Andi Salim tidak mengulangi kembali ucapan dan perbuatan sebagaiaman dalam pemberitaan di media sosial tersebut, apabila sodara Andi Salim melakukan perbuatan nya kembali serta tidak menunjuakn kepatuhan terhadpa penetapan yang di keluarkan PN kota Bekasi.

(kepala Biro Bekasi raya / hery.m /editor/riyan)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama