MEDIA MATA BIND -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan.
Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan
Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU
Tipikor;
2. Menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam)
bulan kurungan;
4. Biaya
perkara sebesar Rp. 7.500,-
Atas
putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa
menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)
(RIYAN)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND