MEDIA MATA BIND -- , Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH.
M.Hum. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. memberikan pengarahan
terkait Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara virtual dari
ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru
Jakarta Selatan. (05/04/21)JAKARTA
Hadir
secara virtual yakni 2 (dua) satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) yang
mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
yaitu Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Dairi. Sementara 1
(satu) satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan 26 (dua puluh enam) satuan kerja
Kejaksaan Negeri hadir mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK).
Mengawali
pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Pembangunan zona integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur
Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai
dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih
predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi
budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan
para ASN.
Dalam
membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun
apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten
secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas
dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu
target bagi satuan kerja. Seluruh aktifitas yang dilakukan Aparatur Sipil
Negara (ASN), seperti Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari :
1. Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
2. Pelanggaran disiplin;
3. Penyimpangan Standar Operasional Prosedur
(S.O.P);
4. Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang
tidak efektif dan efisien;
5. Memberikan pelayanan yang asal-asalan;
6. Adanya pamrih.
Wakil
Jaksa Agung RI mengatakan WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada
para satuan kerja pelayanan, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen
kuat untuk memberantas korupsi serta pelayanan publik melalui Reformasi
Birokrasi. Untuk Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari 29 (dua
puluh sembilan) Satuan Kerja, hanya 2 (dua) Satuan Kerja yang memperoleh
predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yaitu :
1. Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tahun 2018
2. Kejaksaan Negeri Dairi pada tahun 2020
Sedangkan
untuk predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada lingkungan wilayah
hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih nihil. Melihat kenyataan ini
tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan
wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membangun zona integritas
menuju WBBK/WBBM.
Pimpinan
satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud
konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan
berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5
tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN
bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”.
Sebelumnya,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu, SH. MH dalam sambutannya
menyampaikan bahwa perubahan paradigma yang dimaksudkan adalah mengubah sikap
dan perilaku kita semua dari perilaku minta dilayani menjadi perilaku melayani,
mengubah sikap sebagai penguasa menjadi abdi masyarakat.
“Oleh karena itu
kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik
penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia,
dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi
masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,”
ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam memaknai dan
menjalankan segala peraturan dengan sunguh-sungguh, haruslah diartikan sebagai
norma, Tindakan, larangan dan kewajiban, yang dalam prakteknya telah diuraikan
secara tegas semua tugas, kewajiban, dan fungsi adhyaksa sebagai penegak hukum.
Sehingga seyogyanya modal dasar seorang penegak hukum adalah memiliki
integritas yang tinggi dalam mengimplementasikan segala peraturan, yang bebas
dari segala kepentingan dan pengaruh apapun.
Itulah harapan
reformasi birokrasi pada seluruh aparat penegak hukum, yang pada titik akhirnya
berharap bahwa dengan integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum,
maka masyarakat menjadi patuh, taat dan tertib.
Kepala Kejaksaan Tinggi IBN
Wismantanu, SH. MH menyampaikan Sumatera Utara memiliki wilayah yang amat luas
sekitar 72.981,23 km2, yang dihuni oleh lebih dari 15 juta jiwa, dengan
kepadatan penduduk sekitar 207 jiwa/km, sedangkan kekuatan seluruh personil se wilayah
hukum Kejati Sumut berjumlah 952 pegawai, yang terdiri dari 506 jaksa dan 447
Tata Usaha, 28 Kejari dan 9 cabang Kejaksaan Negeri.
Sangat diperlukan kerja keras,
professional, kompetensi yang mumpuni dan inovatif guna memenuhi harapan
masyarakat untuk memberikan pelayanan dalam bidang penegakan hukum yang
berkeadilan, sebagaimana yang telah diuraikan.
Oleh karena itu agar pelaksanaan
pelayanan hukum dapat berjalan secara terukur dan efektif, diperlukan adanya komitmen bersama, yang pada hari ini
Senin tanggal 5 April 2021, kita canangkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birolrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai wujud
komitmen bersama untuk secara sitematis dan konsisten mengubah mekanisme kerja, pola pikir (mind set)
serta budaya kerja (culture set), menuju Tata Kelola Pemerintahan
Yang Baik (good governance).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara menyampaikan bahwa hasil rapat staf telah memutuskan untuk melakukan
sejumlah penilaian dan pemantauan terhadap pegawai, dan setiap 2 (dua minggu)
akan diumumkan hasil penilaian Tim Penilai Kepegawaian, yang hasilnya akan
ditempelkan di papan pengumuman pegawai teladan yang terpilih; dengan kriteria
Pegawai yang berkinerja baik, berintegritas dan memiliki komitmen yang tinggi,
dalam melaksanaan tugas dan kewajibannya.
Hal ini dimaksudkan untuk dapat
dijadikan contoh teladan bagi pegawai yang lain untuk terus berkomitmen dalam
memberikan pelayanan yang optimal dalam penegakan hukum.
Sebaliknya bagi pegawai yang malas
dan melakukan penyimpangan wewenang, akan kami tindak tegas dengan pengenaan
sanksi kepegawaian setelah melalui proses pemeriksaan pengawasan.
Untuk mempermudah kinerja kami
juga telah memulai proses pembangunan IT
yang memiliki kelebihan berupa kecerdasan buatan (artificial intelijen), pembuatan command center untuk
memudahkan komunikasi dan komando untuk mengatasi kendala akibat luasnya
jangkauan wilayah Kejati Sumut, serta membangun IT yang terkoneksi dengan
seluruh aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh pegawai, memperbaiki akses
jaringan, membangun Smart system IT yang memiliki spesifikasi
Big Data analytic high performance workflow untuk dapat diakses dan
memudahkan para Jaksa dan TU secara efisien memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, melalui penyediaan
data-data akurat yang diperlukan.
Disamping itu dengan berlakunya
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sebagai salah satu unit pelayanan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami akan memiliki standar layanan,
prosedur layanan dan standar waktu agar pelayanan yang diberikan dapat diukur
efektifitas dan efisiensinya. Penggunaan PTSP merupakan wujud komitmen kami
untuk memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat, memperbaiki transparansi dan
akuntabilitas dalam pelayanan. Untuk itu kepada seluruh pegawai, diwajibkan
untuk memberikan jasa layanan kepada masyarakat, hanya di ruangan PTSP,
sehingga dapat dilihat dan dirasakan sepenuhnya keberadaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu sebagai wujud akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dilarang pegawai melakukan
konsultasi ataupun menerima tamu di ruang kerja, ataupun memasuki Gedung Utama
kantor, yang dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas, serta menghindari adanya
penyimpangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka untuk meningkatkan
efektifitas kinerja kami telah juga membentuk posko eksekusi,
yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah eksekusi dan upaya mengurangi
tunggakan eksekusi badan, denda, uang pengganti, barang rampasan ataupun biaya
perkara.
Selanjutnya sebagai bentuk sinergi
kolaborasi dan partisipasi aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah
juga dirintis pembuatan Adhyaksa corner yang berlokasi di Gedung
kantor Gubernur Sumatera Utara, dengan tujuan melaksanakan misi
organisasi untuk meningkatkan jumlah pemulihan asset di daerah,
dalam upaya Kejaksaan melaksanakan fungsinya membantu Pemprop SU memulihkan
asset yang dikuasai pihak lain serta masih banyak lagi program-program yang
ditetapkan yang keseluruhannya merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan
pelayanan prima dalam penegakan hukum.
Sebagai wujud komitmen kita
bersama, untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, telah dibuat tagline Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara “HEBAT” yang merangkum 6 (enam) area perubahan,
yakni manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan manajemen SDM,
penguatan Akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas
pelayanan.
Adapun makna dari tagline Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara “HEBAT”, yaitu:
H : Humanis,
bermakna para Adhyaksa se-Sumatera Utara memperjuangkan terwujudnya pergaulan
hidup bersama yang lebih baik melalui penegakan hukum yang merespon rasa
keadilan yang hidup di masyarakat, dan memperjuangkan ketertiban, kepastian dan
keadilan di masyarakat
E : Etis
menuntut
integritas moral, sikap yang harus dimiliki seorang Adhyaksa sebagai modal
utama dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang baik. Etika profesi
harus dilaksanakan dengan bersandar pada kejujuran dan tanggung jawab
moral, kecakapan teknis dan kematangan Nurani agar dalam memberikan
penegakan hukum; insan Adhyaksa dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan
dan keadilan.
B : Bermartabat
menuntut kearifan dan kebijaksanaan penegak hukum dalam mengintodusir rasa
keadilan masyarakat, dan menghormati marwah penegakan hukum sebagai sesuatu
proses peradilan yang mulia, untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum
bagi masyarakat.
A : Amanah dapat
diartikan sebagai implementasi pelaksanaan penegakan hukum yang menuntut kerja
keras, tulus iklas dalam mengemban tugasnya dalam mewujudkan penegakan hukum
yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
T : Tertib mengandung
makna profesinalisme melaksanakan segala prosedur ketentuan hukum sebagaimana
yang ditentukan, dan tidak memberikan ruang penyimpangan bagi berlakunya hukum.
(K.3.3)
(RIYAN)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND