Legalitas Belum jelas Dari Kementrian ESDM: PT BDL Klaim miliki Dokumen,tetapi Tidak terdaftar Dalam MODI


MEDIA MATA BIND Bolmong Sulawesi utara --(11/08/21) Status keabsahan PT.BDL perusahaan yang bergerak di pertambangan Emas,ternyata sampai sekarang belum mendapat rekomendasi dari kementrian ESDM(Energi sumber Daya Mineral)dan belum terdaftar dalam sistim MODI(Minerba One data indonesia) hal ini di sampikan oleh inspektur tambang'Rendy Wajong.Aplikasi MODI merupakan suatu kontrol data pengelolaan perusahaan,sehingga pelaku usaha mudah untuk mengakses Data dan tidak ketinggalan untuk mengetahui perkembangan data perusahaan sehingganya PT BDL belum di akui oleh kementrian ESDM dan tidak bisa untuk beraktifitas,harus dilengkapi dahulu baru bisa melakukan aktifitas penambangan tandas'Rendy.dikutip dari  lansiran pada pemberitaan Media Online Manadozone. Selasa (10/08/21).

Lanjutnya apabila PT BDL akan melaksanakan kegiatan wajib menunjukan KTT (Kepala tehnik tambang)sebagai orang tertinggi di lapangan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai Good Mining Practice.
Memang PT BDL sudah ada Perpanjangan IUP OP, tapi karena wilayah izin masuk dalam wilayah Hutan Produksi (HP) maka PT BDL wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jika tidak, maka mereka tidak bisa melaksanakan aktifitas. Tegas Rendy Wajong, Sembari memberi link ESDM untuk cek Data BDL https://modi.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawei Utara Fransiscus Maindoka saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menghentikan aktifitas mereka tapi tetap saja beraktivitas?
“Ia benar PT BDL belum kantongi IPPKH, kami sudah beberapa kali menghentikan aktifitas dilokasi tapi mereka tetap saja beraktifitas,” Tandasnya.
Seraya menambahkan, Bahwa jika ada kegiatan dilokasi PT BDL, Maka itu adalah Ilegal dan sudah melanggar UU no. 3 thn 2020 Tentang Minerba”. Pungkas Fransiscus Maindoka.

Sementara itu Ketua umum Bolmong Laskar Bogani indonesia (LBI)Hi,Dolfie paat manoppo,menegaskan agar pengrusakan dan perampasan hasil kekayaan tanah adat leluhur Bolaang mongondow segera untuk di hentikan'kami sebagai pewaris tanah adat leluhur mengecam segala aktifitas para cukong yang merampas hak tanah adat leluhur kami,jangan sampai Kami warga masyarakat adat bolaang mongondow yang akan menghentikan segala kegiatan aktifitas pertambangan dengan cara Adat bolaang mongondow,dan diminta aparat kepolisian untuk segera menghentikan dan tidak membiarkan aktivitas kegiatan penambangan PT.BDL yang belum memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) beraktifitas di bukit Monsi.
Jika ini dibiarkan, maka sebagai lembaga kontrol kami akan mengaduhkan persoalan ini ketingkat yang lebih tinggi.”tegas Dolfie

PT BDL belum bisa di perbolehkan melakukan aktivitas penambangan selama Perpanjangan Usulan IPPKH belum Keluar atau dikantongi oleh pihak perusahan.
Untuk IUP OP Harus di sertai juga dengan IPPKH nya sebagai dasar hukum Di dalam melakukan kegiatan penambangan di kawasan Hutan Produksi"Tutup Dolfie.

(M.Lokong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama