Tak Sabar Menunggu Uang Pinjaman Seratus Ribu"Kepala Desapun Di Tusuk


MEDIA MATA BIND MELAWI KALBAR -- Seorang Kepala Desa DI Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Menjadi Korban Penusukan Oleh warganya Gara Gara Pelaku Tidak Sabar Menunggu Uang Pinjaman.Senin 20/09/2021.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto, S.I.K Melalui Kapolsek  Menukung Iptu Tri Jumadi Telah menerima Laporan Pengaduan Dari Korban Penusukan Seorang Kepala Desa,
 Waktu Kejadian Hari Sabtu tanggal 18 September 2021,sekira jam 16.15 Wib, di teras kantor Desa Mawang Mentatai yang bertempat di Dusun Mawang 1 RT/RW 001/000 Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Adapun Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021, sekira jam 16.13 Wib, Lono Kepala Desa tiba di kantor Desa Mawang Mentatai Kec. Menukung Kab. Melawi setelah pulang dari Nanga Pinoh. kemudian menbuka pintu kantor desa dengan membawa printer kemudian Sdr. LONO membuka baju kemudian memasang kabel printer yang baru saja telah di perbaiki di Nanga Pinoh. Tiba-tiba Saudara A datang masuk ke dalam ruang kantor Desa dan mengatakan kepada Kepala Desa" pinjam uang dulu seratus ribu saya baru bakar ladang" dan di jawab oleh Kepala Desa "sebentar dulu saya baru datang masih capek" kemudian Pelaku mengajak Kades untuk masuk ke dalam kamar dengan kata "ayo kita ke kamar dulu ada yang mau saya omongkan" dan di jawab oleh Kades"ngapa ke kamar" kemudian Pelaku mengatakan "saya mau ngomong" di jawab kades "disini jak ngomong" di jawab Pelaku "saya mau ngomong nanti dilihat orang" kemudian Kades keluar dan duduk di kursi yang ada di teras kantor Desa kemudian Pelaku ikut keluar dan duduk di lantai teras sambil menunjuk istri Kades yang bernama Sdr. NURHAYATI yang saat itu sedang menyapu dengan kata-kata "Pendek Umur dia, Anak Kampang" setelah itu Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian mencoba menusukkan pisau tersebut ke Kades yang sedang duduk di kursi namun di tangkis dan sempat mengenai punggung sebelah kanan kades saat itu pisau yang di genggam Pelaku terlepas dan jatuh ke lantai kemudian Saudari. NURHAYATI menekan pisau tersebut menggunakan sapu setelah itu Pelaku mencoba mengambil pisau tersebut kemudian Kades menendang tangan Pelaku dan pisaunya terlempar setelah itu Kades langsung menangkap Pelaku dan menyeretnya untuk diantar Kan pulang ke rumah Pelaku. setelah itu Kades melaporkan kejadian tersebut via telepon ke Polsek Menukung untuk pengamanan dan proses hukum lebih lanjut. 

PASAL YG DISANGKAKAN :
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Tegas Kapolsek.

SUPARDI N

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama