Banyak Pensiun Dan Meninggal, Ratusan Guru PNS Di Kabupaten Pasuruan Ikuti Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas


MEDIA MATA BIND PASURUAN -- Sebanyak 107 guru PNS di Kabupaten Pasuruan mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) Calon Kepala Sekolah (kasek) dan Pengawas Sekolah.
Pelatihan dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron; dan dihadiri oleh Kepala LPMP (Badan Penjamin Mutu Pendidikan) Jawa Timur, Dr Rizqi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani.

Menurut Ninuk, dari 107 guru yang mengikuti pelatihan tersebut, terdapat 89 guru sekaligus calon Kasek SD Negeri, kemudian 4 calon pengawas TK, 11 calon pengawas SD dan 3 calon pengawas SMP.

Dijelaskan Ninuk, pelatihan calon kasek dan pengawas sekolah bertujuan untuk memenuhi standar kompetensi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah dan pengawas. 

Pemenuhan standar tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru yang akan dicalonkan sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Syarat utama sebagai calon kepala sekolah dan syarat resmi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, guru harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS),” jelasnya.

Tidak hanya itu, tujuan pelatihan calon kepala sekolah dan pengawas adalah untuk memenuhi kekurangan pengawas sekolah dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan tugasnya atau meninggal dunia. Dimana di Kabupaten Pasuruan terdapat 95 jabatan kepala sekolah yang saat ini lowong.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujib Imron dalam sambutannya mengimbau para calon kepala sekolah dan pengawas untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi. Terutama 7 kompetensi guru sekaligus kepala sekolah/supervisor.

“Tugas sebagai guru tidak boleh dilupakan. 7 tugas pokok seorang guru. Yaitu Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, mengevaluasi dan mengevaluasi. Semua tugas pokok seorang guru harus dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. diabaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Mujib menekankan pada akhir sambutannya bahwa seorang guru/kepala sekolah/supervisor juga harus bekerja dengan cermat dan disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk mempelajari kode etik sebagai guru, kasek atau supervisor

Dedy

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama