KAPOLRI Diminta Tindak Tegas Ilegal Mining PETI Bukit Potolo Rumagit Semakin Menggila beraktifitas


MEDIA MATA BIND Lolayan Bolaang mongondow --  Sulawesi Utara  Selasa (26/10/21) Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan  oknum Cukong (Pemodal) luar daerah, tepatnya di Gunung Potolo dan Rumagit yang terletak di Kecamatan Lolayan (red:Bolmong) sampai hari ini belum terlihat ada langkah penindakan.
Walaupun sistem pengolahan PETI terbilang luar biasa dan terdapat puluhan unit Exavator yang digunakan untuk menggeruk kekayaan alam di Lokasi tersebut serta keberadaan bak rendaman pemurnian emas yang berukuran skala besar itu. 

Namun menariknya, baik pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di Duga Tutup Mata, tenang tenang saja tanpa ada langkah penindakan yang terukur berupa penghentian atau penutupan. 

di duga jika PETI ini adem ayem saja, ada salah satu oknum petinggi dan oknum pejabat Back Up PETI. 

Belum juga Ilegal mining yang terjadi di dua lokasi yang di maksud, jelas jelas sangat merugikan negara dan masyarakat. 

selain tidak memiliki kontribusi pemasukan terhadap negara dan daerah, aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan ekositem hutan dan dampak pencemaran lingkungan, Rawan akan Terjadinya bencana banjir, serta longsor bila kemudian ini terus dibiarkan berjalan.

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow Indra Mamonto, menyesalkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum, seolah tutup mata atas terkait aktivitas penambangan liar yang terjadi.

“Informasi yang kami terima, memang dua lokasi PETI itu cukup sakti di Bolmong Raya, saya belum tau apa alasan sehingga beberapa lokasi PETI itu begitu aman sampai hari ini? 
”Semoga Kata Mamonto, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) yang kami minta untuk bertindak tegas, tidak ikut merestui Ilegal Mining yang terjadi disana, Apalagi kegiatan yang berjalan jelas jelas tidak mengantongi selembar perijinan yang menjadi payung hukum berdasarkan perundang -undangan yang ada,” Ucapnya.

Indra Pun masih meyakini kuat bahwa hukum masih merupakan panglima dalam penegakan hukum di negara ini, dan tidak mungkin bisa di pengaruhi oleh sekelompok CUKONG yang melakukan ilegal mining dilokasi tersebut.

“Sampai hari ini kami masih yakin dan percaya, bahwa hukum merupakan panglima di negara ini, makanya beberapa hari lalu kami melaporkan aktivitas PETI Potolo dan Rumagit ke Polda Sulut, tapi apabila tidak ada tindakan tegas, maka kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri,” sebutnya.

Diketahui PETI Potolo dan Rumagit ini sempat di tertibkan Polda Sulut pada awal bulan tahun 2020 lalu, saat kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Royke Lumowa.

Sesudah kepindahan tugasnya, perusakan hutan kembali terjadi Malah makin menggurita.

begitu tim Mabes polri juga perna turun menindak dan berhasil menangkap satu pelaku ilegal mining, Yakni Berinisial AGL yang digelandang ke jakarta pada saat itu dan akhirnya AGL di hukum dan di seret menjalani hukuman badan di Rumah Tahanan ( Rutan) Kotamobagu.

Dua kali penindakan tersebut, bukannya memberikan efek jera untuk tidak lagi melakukan perusakan hutan, melainkan dua lokasi ini kembali beroperasi, bahkan Police Line yang dipasang oleh pihak kepolisian, dengan berani sudah dibuka oleh para oknum Cukong yang melakukan aktivitas PETI.

Di Dua lokasi PETI ini sejak awal sudah di larang keras oleh APH melalui spanduk himbauan pengumuman yang dipasang dibeberapa titik pintu masuk lokasi perkampungan, yang pintanya melarang masyarakat atau siapapun untuk tidak melakukan penambangan dan lokasi itu dalam pengawasan Polda Sulut, Dandim 1303, Polres Kotamobagu serta pemerintah provinsi dan daerah ( Pemda).

Terpisah Kapolda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) Irjen Pol Nana Sudjana, ketika di konfirmasi Awak media berkaitan kondisi PETI di dua lokasi tersebut, akan tetapi belum perna menanggapi ataupun menjawab objek PETI yang di konfirmasi.

Beberapa kali Awak media menghubungi untuk meminta konfirmasi tapi tidak di respon, pun begitu ketika di kirim pesan Whatsapp untuk menanyakan langkah hukum penindakan PETI, tetapi belum dijawab.

Awak mediapun berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast untuk meminta tanggapan konfirmasi seputar keberadaan Ilegal Mining yang terkesan ada pembiaran. 

Sayangnya upaya konfirmasi yang disampaikan belum ditanggapi.

Dengan tidak ada nya jawaban di duga Polda sulut terkesan ‘Bungkam’ untuk menanggapi upaya konfirmasi Awak media berkaitan ilegal mining yang terjadi di kecamatan Lolayan sulawesi utara

(ML/Tim)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama