Diduga Dinas Pertanian dan Perkebunan Tulang Bawang Ada Main Mata


MEDIA MATA BIND Tulang Bawang - Melalui Dinas Pertanian atau Perkebunan Kabupaten Tulang Bawang Pengawasan Replating/Peremajaan  Sawit Penempatan Lahan Diduga Syarat bermasalah pasalnya dalam sistem  Pengawasan  verifikasi berkas pengajuan dan Pelaporan Tidak Sesuai Dengan Juklak dan Juklis.Diduga oknum dinas Pertanian  Ada Main Mata Dengan Kelompok Gapoktan,Tulang Bawang Selasa (16/11/2021)

Replanting sawit adalah kegiatan menanam kembali sawit yang umurnya 25 tahun atau 15 tahun dan atau bibit yang tidak sesuai Caranya adalah mengganti tanaman yang sudah tua atau   tanaman-tanaman baru. Cara ini bertujuan agar kebun  tersebut tetap tumbuh subur dengan tanaman-tanaman baru yang lebih sehat.

Sebaliknya dinas pertanian/perkebunan Tulang bawang terkait dengan adanya lahan yang di kelola Gapoktan PT. Sinar Laut Berkarya disinyalir memverifikasi Berkas pengajuan program Replanting  tanaman kebun sawit dengan luas lahan 102 H tanpa peninjauan ke lapangan Dan lahan sawit yang sudah terealisasi saat  30 H yang disinyalir memakan anggaran 2 Milyar dalam progres kerja 30%.

Bukan itu saja dugaan program Pemerajaan kelapa sawit  tidak memiliki SHM (Sertifikasi Hak Milik) pasalnya hamparan luas  tanah rawa di jalan lintas timur Bugis Menggala itu dimiliki oleh masyarakat adat Tegamoan megou pak Tulangbawang yang pada saat ini menurut pantauan Tim dilapangan program Replanting pada saat ini di hentikan berdasarkan ada nya pengklaiman lahan oleh Masyarakat adat.

Berdasarkan  Permentan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang pedoman Peremajaan perkebunan kelapa Sawit Huruf (a) Lampiran Pertama Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) diberikan kepada pekebun swadaya dan plasma yang kebunnya/lahannya telah memiliki hak atas tanah (SHM), SKT/girik yang tidak berada pada kawasan hutan atau sengketa.


Menurut warga sekita lahan mengatakan "dari dulu lahan di bugis ini tidak ada tanaman pohon sawit , karna rata-rata rawa ,kalau banjir luapan sungai Batanghari tanah Disni terendam banjir setinggi 2 meter."Ujar salah satu warga sekitar lahan .


Disisi lain Oknum Kabid perkebunan  dinas Pertanian Tulangbawang Nurhasana mengaku bersalah terkait dengan adanya lahan yang di kelola oleh Gapoktan PT. Sinar Laut Berkarya,"benar kami merasa bersalah  di karna kan kami dari dinas pertanian yang membidangi perkebunan hanya memverifikasi berkas pengajuan dari Gapoktan. Kebetulan kami tidak turun lapangan atau survey pada tahun 2019-2020 karna hanya memaki dokumen seperti scen KTP, scen KK, scen buku Rekening dan surat kuasa masyarakat, "jelas Nurhasanah kabid perkebunan. 

Ditambah Oknum Kabid Perkebunan itu "kami tidak turun lapang pada saat itu karna tidak ada anggaran pengawasan program tersebut"katanya 

Tim

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama