MEDIA MATA BIND JAKARTA -- Marak nya penimbunan Barang bersubsidi berjenis minyak Solar di wilayah Karawang Timur, Jawa Barat yang tepat nya Tidak jauh dari Pintu TOL Karawang Timur, yang di peruntukan untuk masyarakat, tetapi banyak nya para oknum yang sering di sebut Mafia Solar menyalahgunakan barang bersubsidi demi keuntungan pribadi yang merugikan Negara.
Penyalahgunaan barang bersubsidi minyak solar dan melakukan penimbunan yang sudah melanggar hukum, hal ini pun yang sering di sebut mafia solar telah melanggar Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa
Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Penimbunan Barang Bersubsidi jenis Minyak Solar yang akan di jual kembali kepada perusahaan - perusahaan Swasta dengan Nilai non Bersubsidi.
Dengan ada nya marak peredaran penimbunan barang bersubsidi di wilayah Karawang Timur dan sekitarnya, di minta kapolres menistruksikan Anggota nya untuk menindak Tegas, apa Bila tidak ada nya Tanggapan Berita ini di Tayangkan dan tidak ada penindakan dari Polres Karawang, Team investigasi MEDIA MATA BIND akan menindaklanjuti dan membuat Laporan investigasi ke Polda Jabar.
Red.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND