MEDIA MATA BIND PESAWARAN - Tim anti bandit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran tidak akan membiarkan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bebas berkeliaran diwilayah hukumnya.
Hal itu terbukti dengan diamankannya tersangka Curat Rhenaldi (46) warga Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung bukti kesungguhan kepolisian resort pesawaran dalam memberantas C3, Rabu (10/11/2021).
Rabu 10 Nopember 2021 dalam keterangan tertulisnya Kasatreskrim polres pesawaran AKP Supriyanto Husin yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat-red), usai menerima laporan dari korban Entori (33) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.
“Terungkapnya kasus Curat itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 755 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, yang terjadi Jumat 29 Oktober 2021 tempat kejadian perkara TKP di Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, ” ungkap AKP Supriyanto.
Menurut AKP Supriyanto, dari keterangan korban saat melapor, diketahui pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 05.30WIB dikediaman Entori telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak kunci jendela rumahnya.
“Sebelum masuk pelaku diduga pelaku terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit hp android merk oppo A5 2020, 1 unit hp Iphone 7 plus yang berada didalam kamar anak korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 yang berada dikamar ibu korban seraya menggondol beberapa bungkus rokok sampoerna, surya, dji sam soe yang berada di warung korban tak luput dari tangan jahil pelaku, usai melaksanakan aksinya diduga pelaku keluar rumah korban melalui pintu samping rumah sambil membawa barang-barang hasil curian tersebut, ” ucapnya.
Usai mendapat keterangan dari korban, kemudian tim anti bandit tekan 308 melakukan olah tempat kejadian perkara dan langsung memburu pelaku yang diduga lari ke arah Kota Bandarlampung.
“Begitu keberadaan terduga pelaku diketahui, kemudian anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang buktinya,” tambah AKP Supriyanto.
Guna mempermudah pemeriksaan penyidik, kemudian tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Pemeriksaan sementara oleh penyidik, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Supriyanto.
Atas peristiwa itu AKP Supriyanto menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran agar meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga dilingkungan nya masing-masing. (RIZKI)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND