Ditresnarkoba Polda Lampung Menangkap Dua Tersangka dan mengamankan 1 kilogram Lebih Narkotika jenis Sabu


MEDIA MATA BIND Bandar Lampung  – Tim Opsnal Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, menangkap dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih. Kasubdit 1 Kompol Wahyu mewakili Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhy Purboyo, mengatakan, dua orang tersangka tersebut bernama Dedy alias Ahmad Saifulah (47) dan Hartanto alias Acoy (45), keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kompol Wahyu. Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 19 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Awalnya kita mengamankan D dari dalam mobil Toyota Avanza warna hitam di pinggir jalan P. Emir M. Noor, Sumur Putri, Telukbetung Selatan,” kata Wahyu, Senin, 27 Desember 2021.

Selanjutnya, kata Wahyu, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat lima gram.
“Kita amankan di dalam kamar Hotel Astoria. Selanjutnya kita kembali mengamankan barang bukti satu bungkus warna hijau bertulisan Guayinwang isi sabu dengan berat kotor 1 kilogram. Jadi 1 kilogram ini disimpan didalam lemari yang terletak di halaman rumah beralamatkan di Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung. Dari situ kita amankan satu tersangka lagi yakni H,” lanjutnya.

Tak hanya 1 kilogram sabu itu saja, sambung Akpol 2005 ini, pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran besar, dengan berat kotor sekitar 200 gram. “Itu (200 gram) kita amankan di Jalan Raden Intan, kelurahan Pelita, Bandar Lampung. Selanjutnya, mereka berdua berikut barang buktinya kita bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Hartanto ini, kata Wahyu, bahwa dirinya menggunakan modus operandi dengan berkedok sebagai anggota polri. Di mana pada saat penangkapan ditemukan juga baju PDH Polri lengkap dengan atributnya.

“Hal itu dilakukan tersangka H untuk meyakinkan orang-orang yang selama telah meminjamkan sejumlah uang kepada dirinya. Dimana uang tersebut sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika,” beber Wahyu.

Atas penangkapan itu, tambah Wahyu, pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan guayinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekira 1 kg.

“Kemudian 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan shabu dengan berat kotor sekira 200 gram. 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu sekira 5 gram,” tandasnya.

(RIZKI)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama