MEDIA MATA BIND Tulang Bawang, - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Se-Provinsi Lampung, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XI Tulang Bawang menindak lanjuti surat edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Nomor 970/2352/Vl.03/01/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang pelayanan PKB dan BBNKB pada Kantor Bersama Samsat selama libur Nasional Tahun Baru 2022 Masehi.
Rodi" Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah XI Tulang Bawang menyampaikan kepada wajib Pajak Kendaraan Bermotor melalui surat edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.
Disampaikan bahwa pada tanggal 01 Januari 2022 seluruh Kantor Bersama Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan PKB dan BBNKB, terhadap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKBnya jatuh tempo pada tanggal tersebut di atas, diberikan toleransi waktu pembayaran pada tanggal 3 Januari 2022, serta tidak dikenakan biaya denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB " Ungkap Rodi Kepala Samsat Tulang Bawang.
(Idrus Toha)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND