MEDIA MATA SUMENEP,- Pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Kangean Polres Sumenep, pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022, sekira pukul 22.00 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean terhadap tersangka bernama Samsul Arifin bin Suhrawi. TKP ditepi jalan raya termasuk Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Identitas tersangka diketahui bernama Samsul Arifin bin Suhrawi, tempat tanggal lahir Sumenep 31 Desember 1986, laki-laki, pekerjaan kuli batu, pendidikan terakhir kelas II SMP. Alamat Dusun Tangse Rt/Rw 11/05 Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
"Adapun BB yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12," jelas Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H, M.H, melalui Humas Polres Sumenep. Senin (03/01/22)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H, menyampaikan kronologis kejadian berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan raya Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada ditepi jalan raya, sehingga pada saat itu juga Petugas Kepolisian Polsek Kangean mengamankan dan menangkap seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama Samsul Arifin bin Suhrawi.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kemudian pada tangan kanan ditemukan atau didapatkan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket/plastik Narkotika jenis sabu yang dibuang atau dijatuhkan ke tanah dekat kakinya. Setelah dilakukan interogasi kemudian Samsul Arifin bin Suhrawi mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya.
"Selanjutnya Samsul Arifin bin Suhrawi (tersangka), beserta barang bukti (BB) dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenajan penerapan pasal; Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti S, S.H.
(ONG)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND