MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Mengawali tahun 2022, Polsek Kangean Polres Sumenep, lagi-lagi berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Kangean. Namun pada penangkapan kali ini hasilnya luar biasa (Fantastis), karena penangkapan kali ini didapati Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu dengan berat 67,39 gram (enam puluh tujuh koma tiga puluh sembilan gram), dalam kemasan siap diedarkan.
"Penangkapan oleh Anggota Polsek Kangean/Arjasa terhadap tersangka bernama Hidayatur Rahman alias Dayat Bin Surawi (lk, 20 th), bertempat di rumah milik tersangka, di Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep," terang Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H, M.H, melalui Humas Polres Sumenep. Rabu (5/1/2022)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H, menyampaikan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Petugas Kepolisian Polsek Kangean berupa; 8 (delapan) poket/plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 (enam puluh tujuh koma tiga puluh sembilan) gram.
BB lainnya yang juga disita berupa; 3 (tiga) plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO warna biru muda. 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah. 1 (satu) bok plastik klip warna bening. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) botol minuman air mineral merk Aqua berisi 3 (tiga) buah pipet kaca. 1 (satu) buah dus warna cokelat terdapat tulisan NIZAM. 5 (lima) buah pipet kaca. 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) korek api gas. 2 (dua) buah Lakban cokelat. 1 (satu) buah plastik warna hitam terdapat kertas pengiriman JNT. 1 (satu) buah sperpart slebor sepeda motor.
Adapun kronologis kejadian, berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean, bahwa di rumah milik tersangka Hidayatur Rahman Alias Dayat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
"Petugas melihat tersangka melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu, karena merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka," tuturnya.
Kemudian, setelah itu dilakukan penggeledahan diketahui bahwa tersangka sedang membungkus 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, kemudian petugas juga menemukan sebuah HP merek VIVO, sebuah dus bekas terdapat tulisan NIZAM, 2 (dua) buah Lakban cokelat, sebuah sendok takar, 1 (satu) botol air mineral merk Aqua terdapat 3 (tiga) buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan sebuah sperpart slebor sepeda motor warna hitam.
Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan menemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah dan 1 (satu) bok plastik klip warna bening. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telphon dengan No. HP. 087850557228 yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari serta akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.
Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup AKP Widiarti.
(ONG)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND