Tersangka Dikembalikan"Kajari Tulang Bawang Beserta Jajaran Menyisihkan Sedikit Rezeki


MEDIA MATA BIND Tulang Bawang- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:  PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 TANGGAL 12 JANUARI 2022 (RJ-1). Terhadap pekara tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso Bin Paidi,Jumat  28/01/2022.

Cipto Suroso BIN Paidi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 
2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Dyah Ambarwati, SH., MH). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Leonardo Adiguna, SH., MH), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Andrie Purnama, SH), Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Doan Adhyaksa Brata, SH.)

Adapun kasus posisi yang dialami oleh Tersangka ialah sebagai berikut CIPTO SUROSO BIN PAIDI bekerja di PT. Silva Inhutani Lampung (PT.SIL) sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016, dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dikalikan hasil deres karet perharinya yang mana upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. Dan rata rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawabnya tersangka melakukan penderesan getah karet di perkebunan karet milik PT. Silva Inhutani Lampung (PT.SIL);

Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa terdapat beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan. Restoratif :
Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL);

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan hasil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut untuk di lakukan Keadilan Restoratif.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang beserta seluruh jajaran mengantarkan tersangka 
Cipto Suroso Bin Paidi kerumah tersangka. Dikembalikan kepada Anak dan Istri tersangka, dimana pada kesempatan tersebut Kepala 
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang beserta Jajaran turut menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga tersangka,diantaranya sembako serta alat-alat keperluan sekolah. 

Kejaksaan terus bertekad melaksanakan penegakan hukum berdasarkan hati nurani,, dan Restorative Justice merupakan salah satu salurannya,, hal ini juga kami harapkan bisa menjawab keresahan publik tentang hukum yg tajam kebawah dan tumpul keatas,,

Idrus Toha

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama