M.O Pencurian Emas di Kepulauan Sumenep, Anak Dan Menantu Dipolisikan


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Modus Operandi (M.O) adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatan. Polsek Kangean Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan Gelang Emas 24 karat dengan berat lebih kurang 55 gram milik Sumawiya (korban), yang terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022, sekira pukul 09.00 Wib.

Diketahui tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh inisial SY adalah anak kandung dan inisial AR adalah Anak menantu korban. Dalam kasus tersebut perbuatan SY dan AR juga melibatkan 2 orang lainnya, yakni inisial LK dan HE adalah kakak ipar dan teman SY. 

"Pelaku dikenakan penerapan pasal; tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana," terang Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H, M.H, melalui Humas Polres Sumenep. Kamis (17/2/2022)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H, menyampaikan kronologis kejadian berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari korban (Ibu Sumawiya) tentang adanya pencurian Emas 24 karat dengan berat +55 gram seharga +Rp 45.000.000,- milik korban. 

"Kerjadi pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022, diketahui hilang sekira pukul 15.00 Wib di Rumah korban di Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep," jelasnya.

Selanjutnya, sesuai keterangan dari korban Sumawiya, bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung korban yang bernama inisial SY (Pelaku) dan menantunya yang bernama inisial AR. Kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar Pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean mengamankan HE, dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya yaitu LK. Sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Dari keterangan HE, kemudian dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp.19.500.000,- dan Uang Tunai Rp. 3.000.000. Setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya (korban Sumawiya) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku SY, petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku SY; 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama, terdapat saldo Rp.19.500.000, merupakan hasil uang penjualan Emas curian. Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- merupakan sisa hasil penjualan Emas curian. 

Dari pelaku AR barang bukti berupa; 1 (satu) buah HP Vivo V23 Warna Gold, dibeli dari hasil uang penjualan Emas curian. 2 (dua) buah Gelang Anak, ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil Penjualan Emas Curian.

"Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Fthrfk

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama