Pelaku Bom Ikan, Diringkus Aparat Polsek Sapeken


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di perairan selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Desa Saur Saebus Kecamatan Pulau Sapeken Kabupaten Sumenep. Aparat penegak hukum Polsek Sapeken Polres Sumenep, berhasil meringkus (melakukan penangkapan) terhadap seorang nelayan yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing). Pelaku diketahui bernama Abd Muid (41), warga Dusun Saebus II Desa Saur Saebus Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Minggu (6/2/2022).

"Pengungkapan kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) dan atau menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951," terang Kapolsek Sapeken melalui Humas Polres Sumenep.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib pada saat Pelapor melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sehingga Pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sapeken dan selanjutnya Kapolsek Sapeken memerintahkan Pelapor bersama personil Kanit Intelkam BRIPKA Khairul Anwar,  agar mendatangi perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken tersebut.

Kemudian dengan mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus – Sapeken dan setelah masuk ke Perairan Saur Saebus – Sapeken dari jarak agak kejauhan melihat sebuah perahu yang mencurigakan sehingga Pelapor mendekati perahu tersebut selanjutnya menyuruh juru mudi agar menepikan perahu dimaksud.

Setelah menepi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak serta dari hasil introgasi awal diketahui bahwa juru mudi sekaligus pemilik perahu bernama Abd Muid, dan mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya juga, serta mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan.

"Selanjutnya pelaku (Abd Muid), berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 cm dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk. Dan 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak. Dan 1 (satu) botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu. Dan 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu. Dan beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak," pungkasnya.

(ONG)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama