MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Polsek Kangean Polres Sumenep terus konsisten memberangus kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Kali ini, pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba, dilakukan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekira pukul 19.30 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean, terhadap tersangka bernama Riswandi bin Marasip (27), warga Dusun Masjid, Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
"Tempat penangkapan, ditepi jalan raya termasuk Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep," terang Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H, M.H, melalui Humas Polres Sumenep. Sabtu (5/3/2022).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H, menyampaikan, barang bukti (BB) yang berhasil disita, yakni 5 (lima) poket (plastik kecil) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing lebih kurang 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, 0,89 gram, 0,86 gram dengan berat keseluruhan lebih kurang 4,63 gram.
Kemudian, 1 (satu) unit Hand Phone merek vivo warna merah hitam. Dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario 125 warna orange Nopol. M-6499-XB. Dan 1 (satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda.
Lebih lanjut, AKP Widiarti menyampaikan, kronologis kejadian berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan raya Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 19.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Karena merasa curiga kemudian petugas melakukan upaya penagkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan setelah di interogasi tersangka mengaku bernama Riswandi bin Marasip.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan atau mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka Riswandi bin Marasip.
Kemudian petugas mendapatkan 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motornya, dan setelah ditunjukkan kemudian tersangka Riswandi bin Marasip mengakui bahwa 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali, serta sudah ada yang digunakan atau dikonsumsi sendiri.
"Menurut tersangka, bahwa 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya yang bernama Holil, alamat Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep," ulasnya.
Lebih lanjut disampailan, kemudian petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, selanjutnya tersangka Riswandi bin Marasip, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Riswandi bin Marasip, dikenakan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang AKP Widiarti.
Adapun hasil tes urine terhadap tersangka Riswandi bin Marasip, dengan hasil (Positif).
(Fthrfk)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND