Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti


MEDIA MATA BIND KABUPATEN BEKASI,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI Beserta instansi Terkait melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti  dan tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," Kamis (24/3/2022) 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan Kejari Kabupaten Bekasi, di Plaza Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 24/03/22

Dalam kesempatan yang sama Ricky Setiawan Anas selaku Kajari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari hasil tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 339 perkara di wilayah Kabupaten Bekasi. Ujarnya. 


pemusnahan barang bukti terdiri dari 339 perkara dengan rincian yakni Narkotika jenis sabu 591,9673 gram, Ganja 1.912,2918 gram, extasi berjenis heximer 2.996 butir, tramadol 1.990 butir, kosmetik 1000 pot. Jamu ilegal 1600 dus, roko ilegal 314.000 batang, uang palsu 10 ikat pecahan 100 dolar, 2 pucuk senjata api, 9 senjata tajam dan 101 handphone,"Tegasnya.

Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara pembakaran, Pemotongan dengan alat dan di hancurkan dengan buldozer.

Hery

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama