MEDIA MATA BIND Jakarta,- Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) melakukan aksi demonstrasi yang ke-2 dan kali ini mempertanyakan keseriusan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar adanya dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kota Bekasi bahkan dalam aksinya tertulis tuntutan menantang pihak KPK untuk dapat menangkap beberapa oknum pejabat Kota Bekasi salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dianggap terlibat dalam tindak pidana Korupsi secara berjamaah yang dilakukan oleh mantan Walikota Bekasi ( RF) .
Hal ini dimulai dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap Wali Kota Bekasi RahmatEffendi dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
masyarakat Kota Bekasi yang tergabung dalam PERSATUAN PEMUDA BEKASI (PERPAMSI) mendatangi gedung Merah Putih kali ini untuk menegaskan dan menantang keseriusan atas kinerja KPK secara profesional yang kami lihat malah sedikit kurang berani untuk menangkap Sekretaris Daerah dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, hal tersebut kami lakukan demi menjunjung Supremasi Hukum di negeri.
menurut Ketua Umum Perpamsi, Dahlan Irawan dalam keterangan tertulis yang dilihat MNC Portal Indonesia, Jumat (04/3/2022).
Profesionalisme KPK, diakui Perpamsi malah kami pertanyakan saat ini, malah terlihat sedikit ragu dan tebang pilih dalam penetapan status hukum kepada para pejabat yang di duga kuat berhubungan dengan kasus korupsi secara berjamaah ini. Apalagi, pada 17 Februari 2022 silam KPK telah memanggil keempat kalinya Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi.
Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan walikota Bekasi, ditambah dengan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang diduga menjadi aktor utama penyalur sejumlah Anggaran kepada Rahmat Effendi yang berasal dari pungutan 2,5% kepada seluruh pegawai Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dianggap sebagai perusahaan BUMD yang sangat Bonafit dan Gajinya selangit itu.
“Hal tersebut makin membuktikan bahwasanya seorang SEKDA Kota Bekasi dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi sangat diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan public, kesaksian palsu serta terbukti telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (pejabat) pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di gedung Merah Putih Jakarta,” sambung keterangan tersebut.
Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan.
Adapun desakan pertama yakni untuk menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, wabil khusus Sekda Kota Bekasi dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
“Tangkap seluruh oknum pejabat tinggi kota Bekasi yang terbukti telah menerima aliran dana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi,” desak Perpamsi.
Kedua, Perpamsi mendesak untuk memiskinkan para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan jual beli jabatan.
“Miskinkan dengan semiskin-miskinnya para oknum pejabat tinggi daerah kota Bekasi yang terlibat dan turut serta dalam dugaan TPPU dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi sesuai dengan UU TPU,” tuturnya.
Terakhir, Perpamsi mendesak KPK untuk menangkap oknum pejabat yang terbukti telah mengembalikan sejumlah dana kepada KPK.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND