MEDIA MATA BIND SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan di simpang tiga, jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf, S.H.
Diketahui, pelaku (inisial HD), berusia 50 tahun, ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN, alamat Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, setelah 35 hari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022 yang lalu. Kamis (28/4/2022)
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Humas Polres Sumenep mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu HD (Pelaku) umur 50 tahun, pekerjaan petani warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
"Motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah. Istrinya PS selalu digodain oleh korban S umur 35 tahun pekerjaan tani warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. Pelaku HD diajak PS (Dalam Pengejaran) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya.
Lanjut kata AKBP Rahman Wijaya, awalnya korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata 'RI' dan dijawab oleh korban 'apa kak', dan kemudian pelaku berkata kembali 'bekna la nyala ka bininah oreng' yang artinya 'kamu menganggu istrinya orang,' sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.
"Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri," jelasnya.
Lebih lanjut kata AKBP Rahman Wijaya, saat ini pelaku (HD) dan barang bukti yang berhasil disita oleh Kepolisian, sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran), satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(Fathorrafik)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND