MEDIA MATA BIND Ketapang,- Kalimantan Barat Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan dari tanggal 9/02/2022, diduga Kapolsek Sandai Iptu Panni Athar Hidayat melakukan pungli atau bisa dikatakan pemerasan terhadap pelaku kegiatan pengerukan pasir batu di tengah Sungai Pawan yang berlokasi di Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang yang sempat viral di beberapa media online beberapa waktu lalu.
Modus pungli Kapolsek Sandai dengan memerintahkan anggotanya Sitompul sebagai penyidik sementara akibat kekosongan Kanit Reskrim. Sitompul menahan atau mengamankan kunci kontak excavator yang sedang melakukan pengerukan pasir batu di Sungai Pawan yang mana kegiatan pengerukan pasir batu tersebut diduga tidak memiliki Izin Galian C.
Adapun kejadian penahanan kunci kontak excavator tersebut pada tanggal 09/02/2022, berselang waktu sekitar dua minggu ternyata excavator tersebut kembali beroperasi dan lagi-lagi digunakan untuk pengerukan pasir batu yang diduga masih tidak memiliki Izin Galian C.
Dengan adanya penahanan kunci kontak excavator tersebut, awak media melakukan investigasi di lapangan karena awak media merasa aneh dengan penahanan kunci kontak excavator. Mengapa bisa beroperasi kembali dan ada apa dibalik hal tersebut.
Setelah dilakukan investigasi dan membuahkan hasil, awak media di lapangan mendapatkan keterangan dari salah satu pekerja yang bertugas sebagai operator excavator tersebut. Pekerja tersebut menerangkan bahwa dari penahanan kunci kontak excavator tersebut, Kapolsek Sandai meminta tebusan seratus lima puluh juta rupiah.
Dari keterangan operator excavator tersebut, awak media kembali melakukan investigasi kepada Kepala Desa Petai Patah yang bernama Normansyah. Beliau menerangkan kepada awak media melalui telepon via WhatsApp "excavator tersebut memang pernah di tahan oleh Sitompul selaku penyidik dari Polsek Sandai. Akan tetapi sudah diselesaikan dengan tebusan berupa uang sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan ditambah dengan tanah seluas 10 hektar untuk mencukupi angka yang di tentukan oleh Kapolres Ketapang", ujar Normansyah melalui telepon via WhatsApp.
Tak hanya itu awak media masih melakukan investigasi yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada Normansyah selaku Kepala Desa Petai Patah di kantor Desa Petai Patah. Normansyah juga menerangkan kepada awak media seperti melalui telepon via WhatsApp, bahkan Normansyah menunjukkan chat WhatsApp Kapolsek Sandai Iptu Panni Athar Hidayat dan ada KTP Kapolres Yani Pramana dan KTP Iptu Panni Athar Hidayat. Adapun ktp tersebut untuk membuat surat-surat tanah yang diserahkan oleh Normansyah.
"Bahkan ada beberapa chat lain dari Iptu Panni Athar Hidayat yang menanyakan mengenai kapan bisa melihat tanah tersebut?" terang Normansyah selaku Kepala Desa Petai Patah.
Dari bermodal keterangan tersebut dan jangka waktu hampir dua bulan, awak media dan kawan-kawan media yaitu Supli, Supriadi dan Mustakim melakukan konfirmasi kepada Kapolres Ketapang Yani Pramana di kantor Kapolres Ketapang. Pak Yani Pramana mengklarifikasi video telpon via WhatsApp awak media dengan Kepala Desa Petai Patah, Pak Yani mengaku tidak pernah melakukan komunikasi via telepon dengan Kades Petai Patah apa lagi meminta uang atau tanah bahkan membeli tanah. "Karena saya tahu aturan ketika membeli tanah harus di selidiki asal usul tanahnya, karena di jaman sekarang sudah bayak kasus konflik sengketa lahan atau tanah" ujar Kapolres Ketapang Yani Pramana.
tak hanya itu dari keterangan dari Vidio rekaman telpon kades petai patah Normansyah awak media juga sudah cukup berusaha mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sandai dari melalui CHT via WhatsApp sampai telpon via WhatsApp tidak ada jawaban dari Iptu Panni Athar Hidayat.selaku Kapolsek Sandai ada apa.!!?
Bahkan beberapa kali awak media datang ke kantor Kapolsek Sandai untuk mengkonfirmasi namun awak media tidak pernah jumpa
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Iptu Panni Athar Hidayat selaku Kapolsek Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
Tambah Supriadi LSM tindak meminta kepada propam Polda Kalbar agar mengusut tuntas kasus angota yang diduga melakukan pungli.sesuai dengan undang undang kepolisian RI.
(supli)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND