Diduga Abaikan Laporan Warga Kangean Sumenep, Bripka Misruji; Target Proses Minggu Depan


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang yang dilaporkan oleh warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ke Polsek Kangean dinyatakan diterima dan mendapatkan tanggapan berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (A1) dan hasil  penyelidikan atau penyidikan (A2 dan A3) merujuk pada laporan warga Kangean tersebut dengan surat nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/Polsek Kangean/Polres/Polda Jawa Timur, tanggal 6 Januari 2022, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang terhadap korban Monaiya dan korban Junaida, yang diduga dilakukan oleh Qurratul Aini alias AA', yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 13 November 2020, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah pelapor Monaiya Dusun Pao Dekkong Desa Paseraman Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Iptu Agus Sugito, S.H, M.H., Kapolsek Kangean Polres Sumenep, pada hari Jum'at (22/7/22) mengatakan, kejadian bermula dari kasus Santo warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kangean Polres Sumenep.

"Itu bermula dari Santo yang ditahan, Santo kita tangkap karena Narkoba," tukas Iptu Agus Sugito. Minggu (24/7/2022).

Lanjut Iptu Agus Sugito menjelaskan, setelah itu ada seorang oknum masyarakat mengatakan kepada Monaiya (keluarga Santo). Oknum itu mengatakan kenal dengan orang Polda. Informasi ini saya dapat dari perkataan Santo ke Kapolsek Kangean. Dan Santo memberikan statemen dalam bentuk video dan surat pernyataan.

"Kepada saya, Santo memberikan statemen dalam bentuk video dan surat pernyataan yang isinya, saya tanyak ke Santo; apa benar keluargamu ngasik uang ke Saya?, jawab Santo; oh gak benar itu pak, itu orang - orang yang tidak suka ke Polsek, itu kata Santo. Jadi, surat pernyataan dan video ada di Polsek Kangean," imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Agus Sugito menuturkan, dalam video itu Santo bercerita bahwa ada orang (oknum masyarakat) yang kenal dengan orang Polda, nanti orang Polda itu akan telfon ke Pak Agus (Kapolsek Kangean), nanti Pak Agus akan ngeluarkan Santo dari tahanan.

"Yang diberitakan itu, saya yang menjanjikan mengeluarkan Santo. Jadi, ini aneh, jangan sampai menjadi simpang siur dan menjadi fitnah kepada saya," tegasnya.

Terkait laporan, Iptu Agus Sugito menjelaskan, bahwa laporan itu sudah kita diterima dalam arti, perlu dilakukan pemenuhan 2 (dua) unsur alat bukti. Dan kasus itu ditangani oleh Kanit Reskrim Misruji dan sudah  melakukan pemeriksaan kepada saksi - saksi, dan digelar di Polres Sumenep.

"Jadi artinya, laporan itu sudah diterima dan ditindak lanjuti, dan sudah dalam tahap gelar, bukan dibiarkan, karena untuk seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka, itu wajib gelar dulu. Dan seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, wajib diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu," jelasnya.

Terkait tindakan selanjutnya, menurut Iptu Agus Sugito, ketika penyidik nanti tidak yakin atau dengan alasan - alasan yang lain, maka kewenangan penyidik apakah ditahan atau tidak, karena itu kewenangan penyidik.

"Prosesnya sedang berjalan dan kita perlu beberapa tahapan, dan jangan sampai kasus Perdata ditangani oleh Polisi. Karena dalam kasus ini perkaranya menyangkut uang, yang mana uang itu (katanya) dikasikkan ke si ini dan ke si ini lagi. Jadi, apakah itu perdata atau tidak, maka kita harus gelarkan dulu," pungkas Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.H.

Dikonfirmasi terpisah, Bripka Misruji selaku Kanit Reskrim Polsek Kangean Polres Sumenep terkait laporan warga yang diduga tidak ditindak lanjuti mengatakan, masalah tersebut sudah ditindak lanjuti, hanya karena keterbatasan personil dan butuh waktu, serta pekerjaan yang banyak, dan juga prosesnya memerlukan tahapan - tahapan.

"Saat ini kami ada di Kejaksaan Sumenep sedang kirim berkas. Tentunya dalam penanganan kasus, kami membutuhkan waktu. Dalam hal kasus ini kami tetap akan menindak lanjuti. Dan rencana kami, setelah kembali ke Kangean akan segera ditindak lanjuti dan kami proses. Targetnya minggu depan proses selesai," tandas Bripka Misruji menyakinkan.

(Fthrfk)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama