MEDIA MATA BIND Ketapang,– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) laporkan kasus dugaan Aktivitas pengelolaan lahan Aplikasi Limbah Sawit PT. Mulia Bhakti Kahuripan ( PT.MBK) yang terletak di Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Ada pun laporkan tersebut ditujukan kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( PERKIM-LH) kabupaten Ketapang. Nomor surat laporan pengaduan tersebut : 004/INV- TINDAK INDONESIA – PKB /VI/2022. Surat pengaduan tersebut diterima oleh Dinas perkim- LH pada 28-06-2022.
PERKIM-LH Ketapang Respon Laporan LSM TINDAK Terkait Dugaan Kasus Limbah Sawit PT. Mulia Bhakti Kahuripan cemari Sungai.
Ada pun temuan kasus Aktivitas pengelolaan lahan Aplikasi Limbah Sawit PT. Mulia Bhakti Kahuripan ( PT.MBK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) menemukan ada dugaan kesengajaan mengalirkan air limbah melalui selang lend aplikasi ke kolam penampungan yang ada di lahan/ kebun sawit dengan skala besar sehingga kolam yang menampung limbah tersebut meluap Ke anak sungai Badak terusanya mengalir ke sungai Kenayan,Sungai Laur, Sungai Pawan dan ke Laut. Titik koordinat lokasi diduga tercemari limbah cair sawit yaitu LAT: 0’58’0,500″S. LONG: 110°23’52,669″E.
Hal ini diungkap oleh Supriadi Selaku Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) (14/07);
” Terkait permasalahan ini kami sudah membuat laporan ke dinas terkait dan hari ini Dinas terkait menindaklanjuti laporan, melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium”. Ungkap Supriadi .
Hal ini dibenarkan oleh Yuan dari Dinas PERKIM-LH untuk menindak lanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK), Dirinya menjelaskan bahwa hari ini Tim PERKIM-LH melakukan peninjauan lokasi berdasarkan laporan dan mengambil sampel air untuk dilakukan uji Laboratorium.
Ungkap Yuan Selaku petugas lapangan Dinas PERKIM-LH kabupaten Ketapang, di selah pengambilan Sampel air sungai yang diduga tercemari limbah sawit perusahaan menuturkan (14/07);
“Hari ini kita menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK), melakukan peninjauan lokasi yang dilaporkan dan mengambil Sampel air sungai untuk diuji Laboratorium”. Jelas Yuan.
Yuan menambahkan Terkait adanya dugaan limbah cair Sawit perusahaan PT.Mulia Bhakti Kahuripan cemari Sungai tergantung hasil uji laboratorium Sampel air yang telah diambil oleh pihak Dinas PERKIM-LH
supli
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND