Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu diantaranya Tersangka membawa Senjata Api Rakitan


MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI,- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 2 Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba untuk Jenis Shabu, Kedua Tersangka berhasil diamankan oleh unit lll Subnit 6 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. 

Tersangka berinisial ZK ( 41 ) berhasil diamankan di Jati Sampurna belakang pasar kranggan dengan barang Bukti Shabu seberat 0.43 Gram didalam celana bagian depan. (09/07/2022) 

Tersangka kedua berinisial AA (29) residivis kasus curanmor diamankan dikosan tersangka di jakasampurna Bekasi Barat dengan barang bukti Shabu seberat 2,12 gram berikut satu unit senjata rakitan yang dipakai menakuti petugas, Minggu (10/07/2022) 

Keberhasilan tersebut di ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra S.I.K, M.H, M.S.I, bersama Kasatresnarkoba Kompol Guntur Nugroho Amkom, SH, dan Kazat Reskrim Kompol Ivan Adhitira dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota. Jum'at (15/07/2022). 

"Pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2022 atau 6 hari sebelumnya Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi penyalahgunaan Narkoba dengan menyimpan untuk di edarkan dibelakang pasar kranggan Jati Sampurna Kota Bekasi" Ujar Hengki 


Dari hasil informasi yang di peroleh anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) Tersangka yaitu ZK (41) yang memiliki atau menyimpan sabu seberat 0,43 gram kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ZK Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kembali Tersangka AA (29) di wilayah jakasampurna Bekasi Barat yang kedapatan menyimpan sabu seberat 2,12 gram pada minggu 10 Juli 2022,"

Selanjutnya terang hengki, untuk tersangka AA (29) Merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor yang baru bebas pada April 2022 lalu setelah menjalani hukuman selama 2 Tahun 5 bulan, setelah bebas tersangka AA kembali melakukan Aksinya yakni mengedarkan Shabu dengan membawa senjata Rakitan. 

Terhadap kedua tersangka ZK (41) dan AA (29) ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) untuk pasal 17 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AA (29) yang kedapatan memiliki senjata rakitan diproses satreskrim dan dikenakan darurat nomor Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. 

Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama