MEDIA MATA BIND SITUBONDO, JAWA TIMUR - Terungkapnya perkara tindak pidana korupsi Dana PEN di Kota Santri Situbondo, Jawa Timur dengan tertangkapnya beberapa pelaku menyeret 4 (empat) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dan 2 (dua) orang konsultan hari Rabu malam, tanggal 20 Juli 2022, sekira Pukul 23;00 WIB menjadi perhatian khusus bagi publik terutama bagi masyarakat Situbondo Anti Korupsi dan Organisas Nirlabai Pelestari Lingkungan Hidup.
Adapun keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan rekayasa dokumen UKL/UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang menjadi syarat pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Situbondo, Jawa Timur, yang telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dititipkan di Rutan Lapas Situbondo diantanya yakni :
1. Usman Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
2.Toni Wahyudi Jabatan Kasi Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
3.Anton Sujarwo Jabatan PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
4. Siswandi PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
5.Yudistira sebagai konsultan.
6.Joko sebagai konsultan.
Perlu diketahui joroknya Kota Santri Situbondo dipenuhi dengan sampah plastik dimana-mana, baik di sepanjang bahu jalan dan muara serta pantai maupun di pemukiman masyarakat pesisir diduga kuat akibat dari penyalahgunaan dana anggaran atau dikorupsi yang dialokasikan untuk operasional menangani persampahan di Kabupaten Situbondo.
Dengan tertangkapnya oknum - oknum PNS Kedinasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo yang telah ditahan dititipkan di Rutan Situbondo untuk tindak lanjut diadili di meja hijau mendapatkan apresiasi ditujukan kepada Kejari Situbondo atas kinerjanya dalam penegakan hukum dan hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Sanitasi Bio - Kimia DPP LPLH TN, Alfian Vicky Zamreza.
Zamreza mengatakan, " Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi UKL UPL dengan kerugian negara mencapai 894 Juta Rupiah dan adanya penetapan beberapa tersangka yang kini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Situbondo, Saya sangat mengapresiasi kinerja kejari meskipun ternilai lelet dan terlalu bertele - tele untuk menetapkan tersangka." ujarnya. Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Zamreza berharap terhadap Kejari Situbondo dengan mengatakan, "Saya juga berharap kasus ini Kejari juga bisa mengungkap dan mendalami dengan saksi - saksi yang ada terkait dugaan rekayasa UKL UPL agar tersangkanya makin bertambah." pungkasnya Ketua Bidang Sanitasi Bio - Kimia DPP LPLH TN.
Eko
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND