MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI,- Berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya, Kejati Jawa Barat menginstruksikan kepada Kejari Kota Bekasi untuk menindaklanjuti dugaan tindak korupsi dalam kasus bagi-bagi proyek aspirasi dewan pada APBD 2022 yang melibatkan oknum ketua fraksi dan Dinas PUPR. Kasus yang laporannya masuk ke Kejaksaan Tinggi Bandung kini penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Siapapun yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut, hendaknya melakukannya dengan sungguh-sungguh dan transparan." Cetus Cheppy Rosadi, pengamat kebijakan publik kota Bekasi, yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dia pun menambahkan bahwa masyarakat ikut serta mengawasi kelanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi jangan coba-coba 'main mata' atau tiba-tiba masuk angin karena masyarakat pasti tahu kalau ada permainan itu."
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan anggota dewan DPRD Kota Bekasi. Adalah proyek-proyek aspirasi para anggota dewan yang sebelumnya sudah dibagi 50 - 50 pengelolaannya dengan dinas terkait (PUPR) kemudian masing-masing dari porsi pembagian tersebut diserahkan ke pihak kontraktor dalam bentuk proyek aspirasi yang bersifat penunjukkan langsung.
Dari pihak legislator menunjuk koordinator yang kemudian menjualnya ke beberapa kontraktor dengan fee yang bervariasi antara 5 - 10 % dari nilai proyek.
Dari pengamatan awak media, sejak desas-desus bahwa penanganan kasus tersebut kini oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, beberapa pihak yang terkait mulai gelisah seiring dengan mulai dipanggilnya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak korupsi tersebut.
R/Cp
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND