MEDIA MATA BIND Ketapang Kalbar, -Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada hari rabu malam kamis tanggal 14 September 2022. sekitar jam 08:30 WIB bertempat di lokasi jalan holing PT cmi kilometer 48. di mana lokasi tersebut yang sudah cukup lama melakukan kegiatan Berupa judi kolok kolok.di salah satu warung Milik nopi
Di saat awak media melakukan konfirmasi kepada saudari nopi.bahwa sudah berapa lama kegiatan permainan judi kolok kolok.di
Lakukan di warung tersebut.
Saudari nopi menjelaskan kepada awak media.bahwa kegiatan tersebut memang sudah cukup lama.
Awak media juga mempertanyakan kepada nopi apakah selama kegiatan judi tersebut
tidak ada Kapolsek mendatangi tempat ini.?
Nopi menjelaskan kalau Kapolsek nya gak pernah datang tapi kalau anggota Kapolsek yang ngepam di PT CMi sering datang kesini
Jelas nopi
Awak media juga mempertanyakan apakah tidak ada tindakan dari anggota yang datang
Ketempat ini
Saudari nopi terus menjelaskan kedatangan Anggota tersebut. hanya mengambil uang kordinasi saja awalnya uang kordinasi untuk Kapolsek di titip kan kepada anggota yang biyasa di panggil ritwar Aipda Rizwar dan
Briptu Syarif dan juga Aiptu Sujarwo ujarnya novi.
Dari keterangan saudari novi awak media lansung menkonfirmasi ke pada mantan Kapolsek sandai iptu panni atthar Hidayat.
Di rumah dinasnya di Polsek sandai.
Dari hasil konfirmasi tersebut iptu panni atthar Hidayat mengaku tidak pernah melakukan atau menerima apa yang di katakan oleh saudari novi selaku badar kolok kolok.
dari keterangan iptu panni atthar Hidayat yang tidak pernah menerima uang kordinasi tersebut awak media meninta kepada iptu panni atthar Hidayat agar memproses hukum saudari novi selaku bandar kolok kolok tersebut karena dari keterangan saudari novi bisa di nilai melakukan pitnah terhadap oknum anggota.
Tak haya itu awak media meninta kepada iptu panni atthar Hidayat jika benar tidak pernah menerima uang kodinasi dari saudari novi selaku bandar kolok kolok tersebut.
Juga awak media meminta secepatnya menangkap atau memproses hukum saudari novi dan jika tidak di proses hukum maka awak media berpikir patut di duga benar mantan Kapolsek sandai iptu panni atthar Hidayat menerima uang kordinasi atau melakukan tindakan pungutan liar (pungli)
karna sampai berita ini di tayangkan saudari novi belum di tangkap atau di proses hukum.
supli
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND