MEDIA MATA BIND CIANJUR,- Dengan Penetapan Harga BBM oleh Pemerintah Indonesia Beberapa Waktu Lalu yang mengakibatkan Kelangkaan Pasokan Bahan Bakar dan Banyak di manfaatkan Oleh Pihak-pihak Yang tidak Bertanggung Jawab dengan meraup Keuntungan Pribadi, hal ini pun banyak Bermunculan Mafia-mafia Penimbun BBM Bersubsidi Solar yang semakin Merajalela wilayah Kota Maupun Kabupaten, Mereka tersebar di beberapa wilayah yang Diduga salah satunya Di wilayah Cianjur Provinsi Jawa Barat. 14/11/2022
Dalam Rangka membantu dan mengawasi Aset Negara Team Media Melakukan Social Control Ke beberapa Wilayah di Indonesia Saat Team Melewati Wilayah Cianjur Jawa Barat Menemukan kejanggalan- Kejanggalan yaitu banyak mobil modifikasi atau yang disebut mobil helicopter berkeliaran di wilayah cianjur yang tepatnya di SPBU 34 – 43211 Tungturunan Kec. Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jawa Barat ( 43284 ) . 13/11/2022.
Saat ditempat yang sama team awak Media Menanyakan kepada salah Satu operator SPBU 34 - 43211 Yang berinisial (HN) mengatakan “ Iyak Bang Bahwa Benar ada Mobil Heli yang ngisi SOLAR Subsidi di Sini Punya si Inisial ( IGN ) dan yang lain juga banyak bang bukan ( IGN ) aja ” Ujar Operator. 13/11/2022
Di kesempatan yang sama team awak media menanyakan kepada operator ( HN ) SPBU 34 - 43211 bahwa saat itu mereka bertuguas di awasi oleh pengawas SPBU 34 - 3211 yang berinisial (AR) Lalu operator tersebut mengatakan bahwa ada beberapa unit mobil modifikasi di SPBU 34 - 3211 yang salah satunya Bernopol B 9538 CRV Mobil COLTDISEL Berwarna Kuning dan Mobil KIjang Warna hitam ber NOPOL F 1818 GN, Mobil modifikasi tersebut di duga milik Mafia Penimbun BBM Bersubsidi Solar yang Berinisial (T) dan pelaksana di lapangannya berinisial (IGN). 13/11/2022
yang sebagaiaman Sudah disebutkan pada Pasal 55 UU Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Diharapkan Pihak POLRES CIANJUR Segara Menindak TEGAS dan Meringkus Mafia BBM Bersubsidi Solar Tersebut agar Tidak ada kerugian Negera yang membengkak Akibat Oknum – Oknum yang tidak Bertanggung jawab.
Red.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND