MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Ach Supyadi S.H., M.H akrab dipanggil Supyadi, salah satu Pengacara Single Fighter di kota Keris kabupaten Sumenep merasa tidak gentar karena dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Supyadi dengan tegas mengatakan akan menyikapi dengan tegas dan memastikan akan melaporkan balik.
“Saya tantang laporan itu, saya pastikan laporan itu tidak akan terbukti, karena saya bertindak sebagai kuasa Hukum,” ujarnya Supyadi salah satu Lawyer Single Fighter di Kabupaten Sumenep. Kamis (15/12).
Menurut Supyadi, dirinya sebagai pengacara punya hak imunitas dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata, sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.
“Advokat seperti saya ini punya imunitas, dan advokat itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata, hal itu sudah jelas di Pasal 16 UU Advokat,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Supyadi, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan dipastikan akan melaporkan balik.
“Saya pasti akan laporkan balik pelapornya dan akan mengawal sampai ada kepastian siapa nanti yang akan dipenjara, lihat saja, bismillah pasti akan saya lawan pelapor ini,” pungkasnya.
Pantauan media ini di tempat kejadian, yaitu Polres Sumenep, telihat Nurahmat selaku pihak pelapor memasuki ruangan SPKT Polres Sumenep sekitar pukul 16.15 WIB Sore hari ini, (15/12/2022.
Ong
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND