MEDIA MATA BIND Singkawang, Kalbar - Pimpinan Redaksi Soearakeadilannews Yayat Darmawi,SE.SH.MH sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa salah satu wartawannya Hendra Effriendi, SH yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik bersama wartawan Libas.com Rudi Wisnu dan Media Suara Mabes Hepni di Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat Pada Selasa (13/12/2022) yang di usir oleh Oknum Pol PP Kota Singkawang.
Oleh sebab itu Yayat Darmawi mengatakan pada Kamis (15/12/2022) siang meminta kasus pengusiran ini agar diusut tuntas, dan oknum anggota yang melakukan pengusiran kepada salah satu wartawan nya atau pekerjaan insan pers untuk diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Yayat, dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapun UU Pers Pasal 4 pada ayat (1), menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan ayat (4), dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Kuasa hukum dari Soearakeadilannews.com Pransis Sagala, SH, Juga menanggapi hal tersebut menilai tindakan oknum aparat yang menghalang-halangi jurnalis pada saat menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan di lapangan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Tahun 1999 tentang Pers.
Pelarangan liputan yang dilakukan oknum anggota pol PP Kota Singkawang jurnalis Soearakeadilannews.com merupakan bentuk intimidasi terhadap insan pers menjalankan tugasnya. Jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan dilindungi oleh undang-undang
kata dia, mengecam segala bentuk upaya intimidasi dan segala bentuk tindakan yang menghalang-halangi jurnalis dalam mendapatkan informasi. Dalam UU 40 Tahun 1999 di pasal 4 ayat 3 disebutkan untuk menjamib kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maka dari itu, aparat harus memahami aturan main dalam UU Pers.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa bentuk arogansi dan intimidasi terhadap pekerja pers harus dilawan masyarakat pers di Indonesia agar kebebasan pers benar-benar bisa terwujud. Maka dari itu, Polda Kalbar harus memberi teguran atau sanksi kepada yang berperilaku arogan kepada jurnalis yang melakukan peliputan dikantor walikota Singkawang.
Red:Supli.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND