Diduga Mobil Modifikasi yang Mengangkut BBM Bersubsidi mencapai Ribuan Liter di SPBU I GUSTI NGURAH RAI Kota Bekasi Di bekingi Oleh Oknum Anggota Kepolisian


MEDIA MATA BIND Kota Bekasi,- Pemerintah Indonesia  melakukan pendistribusian BBM Bersubsidi untuk digunakan masyarakat, pemerintah melakukan pendistribusian BBM Bersubsidi Guna meningkatkan mobilitas guna tercipta perekonomian yang Baik. 

Di era kenaikan BBM Bersubsidi yang melambung tinggi dan BBM yang non Subsidi pun Ikut melonjak, Banyak di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab, yang dimana seperti terjadi di Tempat Pengisian Bahan Bakar SPBU 34.17138 yang beralamatkan di Jalan I GUSTI NGURAH RAI, Kota Bekasi Jawa Barat dimana di Temukan Mobil Modifikasi yang sering di sebut mobil helikopter yang berisikan Kempu dimana Tangki pengisian Bahan Bakar di Modifikasi yang dimana mencapai Ribuan Liter. 10/02/2023

Saat Team Melakukan Investigasi di lapangan  sekitar Pukul 23:40 WIB, Tanggal 10 Februari 2023 di Temukan Mobil Modifikasi melakukan pengisian bahan Solar Subsidi dengan cara berulang-ulang Kali yang dimana sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Setiap Pengisian Bahan Bakar Subsidi Tidak boleh Berulangkali dimana Pertamina Mengeluarkan Aplikasi Guna mengontrol Pendistribusian BBM Subsidi Agara Tepat Sasaran. 10/02/2023


Saat di Temui di Lapangan salah satu Supir Mobil modifikasi tersebut mengatakan bahwa unit Helikopter Ini Punya Pak Untung Resmob hal ini pun di Duga Adanya Keterlibatan Salah Satu Oknum Kepolisian, yang dimana Tugas dari Kepolisian selaku penegak Hukum menindak Tegas dalam penyalahgunaan Barang Bersubsidi bukan untuk melindungi para Mafia - mafia BBM Tersebut. 

Di kesempatan yang sama supir tersebut mengatakan bahwa Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi tersebut jenis solar berada di Di Dekat Pintu Tol Pondok Kelapa kota Bekasi. 10/02/2023

Saat di Konfirmasi dilapangan melalui telpon salah satu Supir tersebut Team menanyakan dengan siapa pengurus di lapangan bahwa yang bernama Jimy yang sebelumnya mengaku dari Resmob yaitu unit dari satuan Reskrim yang ada di kepolisian di Tempat SPBU 34.17138 pada Pukul 23:58 WIB. bahwa memang dibenarkan bahwa Mobil Modifikasi Tersebut milik nya yang Bernopol B 9374 CCG 10/02/2023


Dalam hal ini sudah di atur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar

Diharapakan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Harus Tindakan Tegas Khususnya dalam Lingkup Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya Untuk segera Tindak Lanjut dan meringkus para Mafia BBM Solar Bersubsidi, diharapkan Pihak Pertamina agar lebih ketat dalam pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran guna tidak terjadinya kelangkaan bahan Bakar Minyak. 


Red / ( Riyan / Raden / Bayu)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama