MEDIA MATA BIND Jakarta Timur,- Pemerintah Indonesia melakukan pendistribusian BBM Bersubsidi untuk digunakan masyarakat, pemerintah melakukan pendistribusian BBM Bersubsidi Guna meningkatkan mobilitas guna tercipta perekonomian yang Baik.
Di era kenaikan BBM Bersubsidi yang melambung tinggi dan BBM yang non Subsidi pun Ikut melonjak, Banyak di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab, yang dimana seperti terjadi di Tempat Pengisian Bahan Bakar SPBU 34.138.03 yang beralamatkan di Jl. Bina Marga No.4, RW.3, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13820
dimana di Temukan Mobil Modifikasi yang sering di sebut mobil helikopter yang berisikan Kempu dimana Tangki pengisian Bahan Bakar di Modifikasi yang dimana mencapai 2000 Liter. 13/04/2023
Saat Team Melakukan Investigasi di lapangan Dini Hari sekitar Pukul 00.53 WIB, Tanggal 13 April 2023 di Temukan Mobil Modifikasi melakukan pengisian bahan Solar Subsidi dengan cara berulang-ulang Kali yang dimana sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Setiap Pengisian Bahan Bakar Subsidi Tidak boleh Berulangkali dimana Pertamina Mengeluarkan Aplikasi Guna mengontrol Pendistribusian BBM Subsidi Agara Tepat Sasaran tetapi di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membeli barcode dan untuk mobil yang sama sehingga pengisian menjadi banyak. 13/04/2023
Saat di Konfirmasi salah satu Pengurus dilapangan yang berinisial A yang berada di SPBU 34.138.03 Kota Jakarta Timur pada Pukul 02:00 WIB Dini hari bahwa memang dibenarkan bahwa Mobil Modifikasi Tersebut milik nya yang Bernopol B 9381 SO 13/04/2023.
Dimana pengakuan dari salah satu pengurus dilapangan bahwa ini nanti di lempar kehalim setkomp, dimana dia juga menyebutkan bahwa nanti untuk semuanya sudah di kondisikan untuk di lapangan yaitu oleh BE Dan OP yang dimana salah satu Oknum Organisasi Wartawan, ujar A
Saat team ingin melakukan berpindah ketempat lain A mengatakan kepada salah satu Anggota team kami dimana A memberikan Sejumlah Uang dengan beralasan untuk uang kopi dengan jumlah Rp. 300.000.00 Tugas Ratus Ribu Rupiah. 13/04/2023.
Di kesempatan yang sama Team melakukan Konfirmasi kepada Pengawas SPBU bahwa dia tidak tahu terkait itu tetapi saat di tempat kejadian pengawas melihat mobil tersebut bolak- balik ke SPBU, hal ini pun diduga ada keterlibatan kerjasama dengan Mafia Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar.13/04/2023
Dalam hal ini sudah di atur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar
Diharapakan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Harus Tindakan Tegas Khususnya dalam Lingkup Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya Untuk segera Tindak Lanjut dan meringkus para Mafia BBM Solar Bersubsidi, diharapkan Pihak Pertamina agar lebih ketat dalam pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran guna tidak terjadinya kelangkaan bahan Bakar Minyak.
Red / ( Riyan / Bayu / Raden)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND