MEDIA MATA BIND, - Silon atau Sistem Pencalonan yang digunakan KPU harus memberikan publik hak akses informasi. Dengan demikian publik dapat turut serta mengetahui proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024" pinta Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat dalam kesempatan Uji Publik rancangan PKPU Kampanye, PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan PKPU Penghitungan Suara di Hotel Grand Mercure Jakarta, Senin 4 September 2023.
Handoko menambahkan, PKPU semestinya tidak hanya mengatur proses Pemilu antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu tetapi juga mengatur hak akses publik atas informasi proses tahapan termasuk dalam tahapan proses pendaftaran pasangan calon. "Prinsip penyampaian hasil perhitungan suara melalui scan formulir C1 atau formulir hasil penghitungan dapat digunakan dalam informasi pencalonan. Yaitu publik diberikan informasi awal pencalonan, misalnya akses untuk mendapatkan informasi kelengkapan syatat calon dan pencalonan, akses dokumen visi misi atau informasi-informasi lain yang menurut UU atau menurut KPU bukan kategori informasi dikecualikan bagi publik".
Oleh karena itu dalam rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang menggunakan Silon harus
ditambahkan fitur akses publik. "Silahkan KPU melakukan penghitaman atau membatasi jenis-jenis informasi yang dapat diakses publik. Sebab KPU pun punya kewajiban melindungi informasi-informasi yang bersifat pribadi" tegas mantan anggota KPU Kabupaten Purworejo Tahun 2008-2013 ini.
Disamping itu Handoko menyarankan agar PKPU mendefinisikan batas informasi yang dapat diakses Bawaslu. Hal ini agar tidak lagi terjadi gugatan-gugatan ke DKPP karena sangkaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. "Sangat disayangkan dua lembaga yang bertanggungjawab atas suksesnya Pemilu justru kerap berhadap-hadapan di pemeriksaan DKPP" pungkas Handoko mengakhiri keterangannya kepada media.
Riyan
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND