MEDIA MATA BIND Purworejo,- Salah Satu Oknum Pejabat Kelurahan Sucen Juru Tengah diduga Bebas Leluasa Malakukan Pungutan Biaya Pembutan Surat Jual Beli Tanah
Diduga terjadi pungutan dalam proses pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah oleh oknum Pemerintah Kelurahan Sucen Juruh Tengah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah
Berawal Saat korban Ibu Nanik dan bapak Konaah akan mengurus Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Kantor Kelurahan Setempat
Oknum S meminta biaya untuk penerbitan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebesar Rp 1,5jt Rupiah Modusnya, untuk keperluan Kas dan Merti Desa serta tambahan untuk biaya Wayangan,Tanggal 18 April 2023, Saat itu tutur Bu Nanik ke awak media Senin 16/10/2023
"Di minta Uang Rp 1,5 juta mana ada saya Uang segitu, akhirnya saya tawar dan saya membayar Rp1 juta,
cuma kata Oknum SBa kalau bayar 1,5 juta kamu ga usah mikir RT, Rt biar jadi urusan kantor Kelurahan, ujar Bu Nanik seraya meniru Ucapan oknum SBa
Di tambahkan Bu Nanik kalau dulu bapak saya ngurus Surat Pernyataan Jual Beli Tanah hanya bayar Kas sebesar Rp 10 ribu kalau sekarang bayar Rp 100 Ribu atau Rp 200 ribu masih wajar lah jelas Bu Nanik.
Beberapa dari berbagai awak Media menyambangi Kantor Kelurahan Sucen Juru Tengah 17/10/2023 Untuk Konfirmasi ke Pak Lurah terkait dugaan pungli.
Pak lurah sedang tidak ada di tempat,hanya bertemu dengan oknum S.
Oknum S membenarkan kalau ada biaya untuk pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, "Cuma tidak memaksa seihklas nya saja jelasnya
"Sebenarnya saya tidak tau mas, saya hanya meneruskan kebiasaan pejabat sebelum nya, tegas S
Mengenai biaya pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Oknum S mengiyakan, Dana tersebut untuk persiapan Merti Desa dan persiapan kalau ada kunjungan Pak Bupati jelas nya.
Ditanya apakah pak Lurah mengetahui, Oknum S menjawab, Pak lurah mengetahui tentang Pungutan itu
Korban lainya Pak konaat saat di temui di tempat usaha jual beli tananam hiasnya Rabu Sore 18/10/2023
"Dulu waktu saya ngurus Akte jual beli tanah, Saya di minta biaya Rp 1,5 juta kami terjadi tawar menawar akhirnya sepakat menjadi Rp 500 ribu. Alasan S untuk bantu Merti Desa / wayangan
"Sebenernya saya mau bayar Rp 1,5 juta asalkan ada bukti kwitansi dan rincianya,tapi Oknum S tidak memberi.
Setelah beberapa bulan kemudian, kemarin pagi tanggal Tanggal 18/10/2023 Pas saya baru pulang dari luar kota bahkan belum sampai Rumah, Oknum S sudah menunggu di Rumah, Untuk mengembalikan uang Rp 500rb biaya yang diminta saat pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Ukuran Tanah 10 Ubin dengan harga
Rp 10 juta.
Saya tidak menerimanya, tapi sama Oknum S uang tersebut di taruh di meja dibawah gelas teh kemudian Oknum S pamit Pergi, setelah itu Uang tersebut saya sedekah kan beber konal
( Mr. Bien )
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND