MEDIA MATA BIND JAKARTA,- Dalam konfrensi pers Abini Kogoya yang merupakan perwakilan dari Kabupaten Tolikara menyampaikan ”kami sudah lakukan empat kali audiensi di KPU Provinsi Papua Pegunungan, kami merasa dirugikan oleh tim sel (tim seleksi) Kabupaten Tolikara dan Yahukimo karena tidak melibatkan kami dalam tahapan, sehingga kami ada disini di KPU RI untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada unsur pimpinan komisioner di KPU RI”, ucapnya. Abini Kogoya juga menambahkan “aspirasi yang kita sampaikan dalam audiensi dan demo di KPU Provinsi Papua Pegunungan beberapa waktu lalu ada tiga point, yang pertama bahwa kami minta KPU-RI membatalkan SK tim sel KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo, yang kedua bahwa kami ingin supaya KPU RI mengambil alih tim sel untuk menetralisir semua kepentingan yang ada di Provinsi Papua Pegunungan, yang ketiga KPU RI harus membatalkan hasil pengumuman, hasil verifikasi administrasi, tiga hal ini yang kami tuntut dan ini harus ditanggapi oleh KPU RI, sesegera mungkin” tegasnya.
Forum peduli demokrasi Kabupaten Tolikara dan Yahukimo sebelumnya sudah melakukan demonstrasi di KPU Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4 kali, dan 1 kali demo damai di KPU RI pada tanggal 1 November 2023. Forum meminta KPU RI untuk menghentikan tahapan dalam penyelenggaraan penyeleksian di KPU Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Tolikara karena dinilai ada penyalahgunaan wewenang. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu lajunya tahapan dan akan berdampak kepada kualitas pesta pemilu 2024 bahkan dikhawatirkan mencoreng marwah dan nama baik KPU-RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
Simon Wandik salahsatu perwakilan dari Kabupaten Tolikara menyampaikan “saya selaku yang dirugikan oleh tim seleksi, kami anggap tim seleksi Kabupaten Tolikara dan Yahukimo itu bukan tim seleksi KPU, kalo tim seleksi KPU itu seharusnya independen, netral, tapi sampai hari ini apa yang mereka lakukan itu sepihak, kami minta KPU RI menonaktifkan mereka atau diganti tim seleksinya oleh KPU RI langsung, ambil alih maksudnya” ucapnya.
Dalam konfrensi pers Abini Kogoya memperlihatkan berkas bukti-bukti temuan penyalahgunaan wewenang tim seleksi, yang juga sudah disampaikan secara tertulis kepada KPU-RI tembusannya langsung ke DKPP KPU-RI, Bawaslu RI, Mendagri, dan Komisi II DPR-RI. Temuan salahsatunya terkait batas usia yang mana sudah diatur didalam PKPU No. 4 Tahun 2023 terkait batas usia dibawah umur tidak boleh mengikuti seleksi atau mendaftar, tapi ternyata nama yang keluar usianya masih dibawah umur yaitu 28 tahun, sementara dalam aturan PKPU No. 4 Tahun 2023 harus 35 tahun ke atas atau batas minimal 35 tahun. Juga disampaikan dalam lampiran gambar foto ketua tim sel (tim seleksi) yang terlibat dalam satu partai politik dan menghadiri deklarasi salahsatu bakal calon presiden RI beberapa waktu yang lalu, juga bukti-bukti lain yang dilampirkan salahsatunya terkait ketua tim sel yang tidak mengindahkan PKPU dan Undang-Undang Pemilu.
Jhon Hesegem perwakilan dari Kabupaten Yahukimo juga menambahkan “kami sebagai calon anggota KPU yang dirugikan dan tergabung di forum demokrasi ini menilai bahwa tim sel melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini bertolak belakang dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang aturan tim seleksi, mereka harus tetapkan jumlah untuk Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo itu harus seratus orang, tapi nyatanya hari ini mereka loloskan jumlahnya 53 orang Di Kabupaten Tolikara dan 40 orang di Kabupaten Yahukimo, ini salahsatu bukti penyalahgunaan kewenangan pada tim seleksi” ucapnya. Jhon menambahkan “kami menilai hal ini diboncengi kepentingan elit politik tertentu, oleh karena itu kami meminta KPU RI untuk segera mengambil tindakan salahsatunya memberhentikan tim sel, untuk segera diambil alih oleh KPU RI agar tahapan bisa berjalan sesuai prosedur” tegasnya.
Dalam konfrensi pers Yas Kogoya menegaskan terkait rencana demo di KPU RI pada Senin 6 November 2023 di KPU RI, itu orang-orang bayaran mengaku dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo sehingga mereka tidak jadi demo karena dibubarkan “berkaitan dengan kinerja tim seleksi yang tidak benar, tim sel memfasilitasi demo di KPU Pusat, itu salahsatu bukti kinerja yang tidak benar, yang demo hari jum’at kemarin bukan orang Tolikara, bukan orang Yahukimo, mereka datang ke KPU RI untuk melakukan demontrasi dan menuntut segala macam, makanya kami bantu pengamanan KPU RI untuk bubarkan mereka sehingga tidak jadi demo”, tegasnya.
Diakhir wawancara Ruben Wandik salahsatu tokoh intelektual Kabupaten Tolikara yang tergabung di Forum Peduli Demokrasi sempat menyampaikan kekesalan dan menyampaikan bahwa kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan akan dibakar, jika KPU RI tidak segera turun tangan dan mengambil alih timsel juga peduli terhadap apa yang terjadi di Papua, khususnya di Kabupaten Tolikara dan Yahukimo.
Pada Jum'at 3 November 2023 Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Tolikara dan Yahukimo sempat ditemui Dohardo Pakpahan bagian hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan KPU-RI, namun KPU-RI sampai hari ini belum menanggapi tuntutan Forum peduli demokrasi Kabupaten Tolikara dan Yahukimo, secara serius.
red
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND