Kurang 24 Jam, Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Sabu 54,11 Gram


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba)  Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram dengan 1 orang tersangka pada hari Rabu (1/11) sekira pukul 22.30 WIB, dipinggir jalan raya Lenteng - Sumenep, Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Terpisah, Satuan Satresnarkoba Polres Sumenep kembali lagi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,39 gram atas nama inisial VTA, pada hari ini (Kamis, 02/11) sekira pukul 13.00 WIB. Sehingga dalam waktu kurang 24 jam, Satuan Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengukap kasus Narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda, dengan total berat kotor 54,11 gram (6,72 gram + 47,39 gram). Kamis (02/11/2023)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 01 November 2023 pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan raya Lenteng - Sumenep Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Diketahui pelaku atas nama AFM  laki-laki umur 22 tahun pekerjaan swasta alamat Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, RH laki-laki umur 46 pekerjaan swasta alamat Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dan AS laki-laki umur 33  tahun Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 pukul 22.30 wib, dipinggir jalan raya Lenteng -Sumenep unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AFM pada saat mengendarai sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan  tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH," ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 23.30 WIB di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu dan pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya didapat membeli dari pelaku AS.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah kontrakannya Jl. Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat whatsApp transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram (diakui milik pelaku RH) 1  poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram (diakui tersangka AFM), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp.190.000.

Selanjutnya, tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti S, S.H menerangkan, Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,39 gram pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 13.00 WIB.

Diketahui, pelaku atas nama VTA jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, diruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

"Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang  tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Dari kejadian tersebut terang AKP Widiarti, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114  ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama