MEDIA MATA BIND SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, yang akan berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, sebelum DCT ditetapkan, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, dengan agenda 'Approval' design surat suara dan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sumenep untuk Pemilu 2024 mendatang, bertempat di pendopo rumah pintar Sultan Abdurrahman kantor KPU Kabupaten Sumenep. Jum'at (03/11/2023).
Dr. Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan, Rapat koordinasi (Rakor) yang mana dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Pimpinan Parpol atau yang diwakili oleh 'Liaison Officer' (L.O) atau penghubung dari masing-masing Parpol peserta Pemilu di Sumenep, dengan agenda rapat; approval design surat suara dan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sumenep untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Para L.O Parpol ini kami kumpulkan untuk ‘approval’ bersama-sama, sebelum penetapan DCT yang dijadwal hari Jum'at (03/11)," tukasnya.
Lanjut Rahbini menjelaskan, ‘approval’ adalah pengecekan kembali nama-nama calon anggota DPRD Sumenep untuk Pemilu 2024, agar tidak ada kesalahan penulisan dalam DCT.
"L.O dari masing-masing Parpol akan mengecek mulai nama, nomer urut, gelar, dan sebagainya, apakah ada kesalahan penulisan atau tidak. Apabila sudah sesuai, maka L.O Parpol akan meng-approve atau menyetujui yang sudah ada di KPU," ujarnya.
Lebih lanjut kata Rahbini, para L.O Parpol juga akan melihat rancangan desain surat suara yang diprint KPU, dan disesuaikan dengan SILON. Apabila tidak ada perubahan akan di-approve, dan sebaliknya apabila ada perubahan akan disesuaikan.
"Kalau sudah approval berarti sudah final, tidak ada perubahan lagi untuk penulisan nama, gelar, dan lain sebagainya. Maka bisa langsung ditetapkan sebagai DCT Pemilu 2024," imbuhnya.
Masih kata Rahbini, setelah penetapan DCT, sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024, maka KPU akan mengumkan DCT tersebut.
"Proses berikutnya, KPU Sumenep akan rakor dengan KPU RI, melaporkan hasil ‘approval’ itu, untuk kemudian naik cetak menjadi surat suara Pemilu 2024," pungkasnya.
H. Moh. Hosni, ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumenep, melalui Jakfar Banjar, Liaison Officer (L.O) Partai NasDem Sumenep, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih, karena Partai NasDem Sumenep mampu melewati tahapan demi tahapan Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, tahapan demi tahapan telah kita lalui, meskipun berat namun bisa dilalui tepat waktu, sehingga bisa sampai pada tahapan hari ini, yaitu finalisasi approve Silon. Tentu kami ucapakan terimakasih kepada KPU dan DPP, DPW, rekan DPD Partain NasDem, serta para Caleg Partai NasDem Sumenep atas kerjasama yang baik," pungkas Jakfar, dengan harapan kedepannya lebih baik lagi.
Perlu diingatkan bahwa, Hari 'H' pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dijadwal tanggal 14 Februari 2024.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND