Baru Tiga Hari Bekerja Seorang ART di Pringsewu Curi HP Majikan, Polisi : Pelaku Sudah Diamankan


MEDIA MATA BIND Pringsewu,- Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone dirumah majikannya. Pelaku berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung di ringkus polisi di Pringsewu pada Senin sore (7/1/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka H, diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S seharga Rp. 2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan dirumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 18.50 Wib.

Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan prilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar dilantai dua rumah korban. Dan setelah di periksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada dikamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi  kerumah korban.

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan. Kepada pemilik rumah dan setelah di cek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu kota pada Rabu (10/1/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai melakukan aksi kriminalnya. Pelaku berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekanya di jalan raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin sore sekira pukul 5 sore.

Rohmadi juga mengungkapkan, HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut ia mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut   asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga. (RIZKI)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama