MEDIA MATA BIND Purworejo,-Dua warga Purworejo kembali di amankan anggota Satreskrim Polres Purworejo lantaran gadaikan mobil rental. Kedua pelaku tersebut berinisial RS warga Kampung Tuksongo Kelurahan Purworejo dan RAS warga Jalan Sarwo Edhi Wibowo Kelurahan Sindurjan. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan dan beberapa kali telah melakukan hal serupa dengan modus rental mobil untuk digadaikan agar mendapatkan uang.
Dimana pelaku RS berperan sebagai orang yang menyewa mobil, sedangkan pelaku RAS memiliki tugas untuk menggadaikan atau memindahtangankan mobil rental tersebut pada orang lain. Beberapa kali aksi keduanya berhasil, namun kali ini akibat perbuatannya mereka harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan aksi penipuan atau penggelapan tersebut berawal pelaku RS menghubungi korban Ranto pada bulan Desember 2023 untuk menyewa mobil yang hendak dipakai saudaranya. Kemudian hari berikutnya korban Ranto mengantar mobil jenis Avanza ke Salon Rini tempat usaha milik pelaku RS.
“Palaku RS menyerahkan uang sebesar Rp. 1,5 Juta pada korban sebagai tanda jadi sewa mobil selama 5 hari kedepan. Setelah itu pelaku RS menyerahkan mobil rental tersebut pada palaku RAS”, tambah Kapolres AKBP Eko Sunaryo didampingi Wakapolres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.
Kemudian mobil rental tersebut digadaikan oleh Palaku RAS kepada orang lain warga Boyolali tanpa seizin pihak rental. Hasil gadai mobil laku Rp 30 juta dengan potongan bunga di depan dan diterima bersih sebesar Rp. 27,5 Juta. Kemudian dibagi-bagi besarannya sesuai masing-masing peran, Pelaku RS mendapatkan Rp. 3 Juta sedangkan RAS menerima bagian Rp 24,5 juta.
Setelah masa sewa habis, pelaku kemudian memperpanjang sewa dan akhirnya pembayaran macet. karena curiga kemudian pemilik rental memantau kendaraannya melalui GPS dan ternyata mobil berada di Boyolali.
“Saat pemilik rental menanyakan kepada RS, ia mengaku menyewa mobil disuruh oleh tersangka RAS untuk digadaikan di Boyolali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta” jelas Kapolres.
Atas perbuatan jahatnya kedua pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bila ada yang menggadaikan mobil maupun motor agar hati-hati hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggelapan, dan kami juga menghimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih cermat dalam memilih penyewa,” pungkas Kapolres.
( Mr. Bien )
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND