MEDIA MATA BIND Purworejo,- Tawuran antar pelajar yang melibatkan dua SMK swasta belum lama ini terjadi di Kabupaten Purworejo. Hanya karena saling ejek saat melakukan live di media sosial Instagram memicu terjadinya tawuran yang berimbas pada pengeroyokan pada salah satu pelajar.
Polres Purworejo berhasil mengamankan beberapa pelajar dari kedua SMK swasta di Purworejo yang terlibat tawuran guna proses penyelidikan.
“Dari kejadian tawuran antar pelajar di Purworejo yang sempat viral di media sosial, kami berhasil mengamankan 12 pelajar yang terlibat dan kami mintai keterangan guna proses penyidikan” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P.
Dari hasil proses penyidikan, ada lima pelajar yang diduga melakukan tindakan pidana karena tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam yang diatur Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau benda yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP.
Kelima pelajar tersebut adalah Anak (pelaku) DAS, FF, RGP, IM dan MFC. Berdasarkan bukti yang cukup mereka ditetapkan sebagai tersangka dan saat dilakukan penahanan di Rutan Anak Kabupaten Purworejo.
“Dari 12 pelajar yang kami amankan, lima diantaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tujuh sebagai saksi dan kami lakukan Pembinaan” jelas Kapolres Purworejo.
Ketujuh pelajar beserta orang tuanya mendapatkan pembinaan oleh KBO Binmas IPDA Eko Purwanto, Jum’at (03/05) pagi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar meraka tidak mengulangi tawuran kembali diwaktu mendatang.
“Kami harapkan adik-adik lebih bijak lagi dalam bermedia sosial agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Kami menyadari bahwa kalian masih jiwa muda, namun perlu mempertimbangkan ketika akan melakukan perbuatan yang kurang baik karena hal tersebut tentunya mempunyai konsekuensi hukum dan tentunya akan mempengaruhi masa depan kalian” ucap KBO Sat Binmas saat melaksanakan pembinaan.
( Mr. Bien )
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND