Bawa Sabu dan Inex, Pemilik Nomor Card ini Diamankan Satreskoba Polres Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu dan Inex di taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Terlapor diketahui bernama inisial RS umur 49 tahun, warga Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dengan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Inex, dan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card 082330904659, serta beberapa barang bukti lainnya telah diamankan Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Minggu (9/6/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menyampaikan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib, di taman Tajamara Desa Kolor, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil  sabu dibungkus sobekan tisu warna putih. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," terang AKP Widiarti.

Lanjut AKP Widiarti menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah; 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ±0,33 gram, 0,36 gram, 0,27 gram. Berat keseluruhan ± 0,96 gram. Dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ±2 gram dan 2,44 gram. Berat keseluruhan ± 4,44 gram. Dan Sobekan tisu warna putih. Dan Sobekan plastik warna hitam. Dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver. Dan bungkus rokok surya gudang garam. Dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card 082330904659.

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

"Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat  pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama